PENGUMUMAN SERTIFIKASI-TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020
Bapak/
Ibu Guru dimanapun anda berada, detik-detik penyaluran tunjangan professional guru
sudah di depan mata. Lalu kapan penyaluran atau pencairan sertifikasi-TPG Guru
Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020? Ternyata jadwal pencairan sertifikasi-TPG
Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 05 April 2020 dan telah
diundangkan pada tanggal 09 April 2020.
Berdasarkan
PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG
Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang
menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG
PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
PENGUMUMAN SERTIFIKASI-TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020 |
a.
Triwulan
I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
b.
Triwulan
II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi.
c.
Triwulan
III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi, dan
d.
Triwulan
IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi.
Berdasarkan
ketentuan di atas, maka jadwal penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3
dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Jadwal
Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei
2020.
Jadwal
Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni-
Agustus 2020.
Jadwal
Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober
2020.
Jadwal
Penyaluran Sertifikasi- TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember
2020.
Pasal
24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil
Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana
Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai
kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus,
yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks
desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
Jadi
Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan
1. 2. 3 dan 4 tahun 2020 juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran /
Pencairan Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020.
Selengkapnya silahkan Bapak/ Ibu Guru baca dan download PMK Nomor 48/PMK.07/2019.
Demikian
informasi tentang PENGUMUMAN SERTIFIKASI
TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU)
TAHUN 2020, semoga bermanfaat.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Kapan pencairan TPG untuk guru yang baru lulus PPG 2019
BalasHapuslulus PPG 2019 akan di bayarkan setelah memiliki NRG
HapusSetelah NRG di terima langkah selanjutnya gmn?
BalasHapuspastikan NRG sudah di pasang di dapodik.
Hapuskemudian tinggal menunggu untuk mendapatkan sertifikasi. biasanya setelah mendapatkan NRG, 1 tahun baru di berikan
untuk yg lulus sertifikasi 2019 dan NRG terbit 2020, penerimaan TPG tahun 2021 ?
Hapusbenar, tahun selanjutnya baru dapat TPG nya
HapusBulan apa yah cairnya uang sertifikasi tahun 2020
BalasHapussudah di jelaskan di atas
HapusPerlu verifikasi dinas di info gtk artinya pasti kh cair sdah
BalasHapusprin buktinya kemudian bawa ke operator simtun di dinas
HapusUntuk TKG kapan cair.
BalasHapusbaca jadwalnya,
BalasHapusGimana solusinya jika beban mengajar belum valid, jam mengajar di sekolah induk wajib 12 jam, sedangkan sekolah saya sekolah kecil yang memiliki 3 rombel. Seni budaya cuma 3 jam perombel.. Total jam mengajar hanya 9 jam, sudah ditambah Wakasek 12 jam dan sekolah non induk 6 jam tetapi belum valid juga karena disekolah induk harus 12 jam..
BalasHapusmenunggu saja perubahan di Info GTK nya, intinya data di dapodik sudah lengkap dan sekolah sudah sinkron
HapusBerarti tetap bisa valid kan walaupun jam sekolah induk linear kurang 12 ? Soalnya saya sudah sinkron dari awal tahun sampai sekarang belum valid juga. Terus di info gtk itu keterangan bertugas di wilayah khusus saya termasuk katagori 2 itu gimana maksudnya ya pak/buk ?
Hapussudah ditambah tugas tambahan sebagai wakasek berarti jam sekolah induk sudah lebih dari 12 jam
HapusJadi bukan jam mengajar linear yg harus 12 itu soalnya di info gtk tertulis Jjm linear ybs di sekolah induk hanya 9, periksa kembali ke-validan rombel dan jumlah murid..
Hapusya, cek juga jumlah siswa per rombel
HapusMaaf sy ingin bertanya, kami satu lembaga ada 5 guru bersertifikasi, di info GTK data sy dan salah satu teman sy PNS sdh VALID, tetapi teman sy yg lain statusnya VALID (perlu verikasi dinas)
BalasHapusbagai mana ya itu apakan kesalahan sy memasukan data, karena disini sy sebagai OPS Sekolah.
Trimaksh
memang harus di verivikasi oleh operator dinas.
Hapussilahkan hubungi dinas
Apakah tugas tambahan sebagai wakasek pada SLB juga diakui 12 jam...JJM saya sudah 16 jam...kemudian di tambah Wakasek...tapi data saya belum valid...JJMnya masih diverifikasi...
Hapusdi SLB tentunya di akui menjadi wakasek
HapusTrimakasih atas jawabannya...
HapusKalau Wakasek diakui...apakah tugas tambahan wakaseknya perlu diverifikasi oleh operator dinas...krna tugas tambahan saya sebagai wakasek masih 0...dan Jam mengajarnya masih dalam proses verifikasi...
Bolehkah seorang guru sertifikasi menjabat 2 tuas tambahan disekolah kecil untuk memenuhi 24 jam?
BalasHapusboleh saja
HapusBerarti tgas tambahanx itu di akui ya pak? Saya kan ngajar di SMK. Mapel B Ing dan ada 3 kelas (10 JP) dan Wakase Kurikulum (12 JP) jd total 22. Jd sy msh bisa ambil sengai wali kelas atau tambahan lain bgtu k pak maksudx biar memenuhi 24? Mks
Hapusminimal jumlah jamnya harus 12 jam di sekolah induk
Hapus