Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu
Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu |
PenjelasanLengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu. Karpeg (Kartu Pegawai)
adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baik itu pegawai Pusat ataupun Pegawai
Daerah, dengan kata lain CPNS belum bisa
memiliki Karpeg.
Karis
/ Karsu adalah Kartu Identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti
bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan
Adapun Fungsi Dari Karpek dan
Karis/Karsu Adalah Sebagai Berikut:
Fungsi Karpek
-
Syarat pengusulan kenaikan pangkat
-
Pengajuan pension
-
Pengembalian THT Taspen
Fungsi Karis/Karsu
-
Bukti pendaftaran Isteri/ Suami yang sah
-
Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda
-Tertib
administrasi kepegawaian
Masa Berlaku Karpek
Selama
yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil
Masa Berlaku Karis/Karsu
Selama
yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Berhenti
sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis / Karsu yang
diberikan, dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Apabila
seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka Karis / Karsu dengan
sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan
bekas suami/istrinya, maka Karis /Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku
kembali.
Apabila
Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis /
Karsu yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga
apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal
dunia, maka Karis /Karsu tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak
yang berhak atas pensiun.
Unduh Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu
Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.