PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARIRAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMAPENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Pegawai
Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3.
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4.
Pejabat
Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat.
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
Untuk lebih jelasnya, download PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTKINDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.
Posting Komentar untuk "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.