Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) No. 40 Tahun 2019

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  No. 40 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) No. 40 Tahun 2019

Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berkualitas saat ini jadi fokus untuk mendukung lahirnya generasi emas bangsa dan telah menjadi komitmen internasional. Dalam komunitas dunia, Indonesia dituntut untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu “Pendidikan inklusif, adil, dan bermutu yang meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat”. Pemenuhan target SDGs menunjukan komitmen tentang pentingnya PAUD.


Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada lembaga/organisasi mitra PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas PAUD berkualitas

Lembaga/organisasi mitra PAUD adalah lembaga/organisasi yang memiliki kepedulian dalam pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pendidikan anak usia dini baik di tingkat nasional maupun daerah.

Adapun Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) No. 40 Tahun 2019 Adalah Sebagai Berikut:

1.    Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penerima bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019.

2.    Sebagai acuan bagi dinas pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi Mitra PAUD calon penerima bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019.

3.    Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi Mitra PAUD penerima bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.

Silahkan Unduh Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan AnakUsia Dini (PAUD) No. 40 Tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) No. 40 Tahun 2019"