Rasio Siswa dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2022
Rasio Siswa dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2022 |
Sebagai
salah satu contoh jenjang yang akan admin sampaikan bahwa berdasarkan kabar
yang beredar, perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 tahun
2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan Nomor Unik Pendidika dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK). Terpenuhi rasio guru dan siswa, syarat tersebut jadi
acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan NUPTK.
Sudah
sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda? Banyak sekolah yang gak
rasional. Perhitungannya untuk SD adalah 1:20, jumlah siswa misalnya 100 orang,
maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah adalah 5 orang, ditambah
dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas.
Itu artinya, NUPTK hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan belajar (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut
Itu artinya, NUPTK hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan belajar (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut
Sekolah
Anda harus melakukan verval PTK lewat akun sekolah melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Saat verval PTK akan diminta mengunggah ijazah S1 serta foto.
Semua
guru yang terdaftar dalam Dapodik harus melalukan itu. Jika ada 1 saja yang
tidak terunggah, berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang
membutuhkan NUPTK.
Posting Komentar untuk "Rasio Siswa dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.