SE Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru No: 21518 /A3.3/KP/2019
SE Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru No: 21518 /A3.3/KP/2019 |
Informasi yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota di selumh
Indonesia, Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia, Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian Agama, Kepala
Biro Kepegawaian dan
Organisasi Kementerian Pertanian, Kepala Biro
SDM Aparatur Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian Perindustrian, Kepala Biro
Kepegawaian dan Organisasi, Kementerian Lingkungan
Flidup dan Kehutanan.
Bahwa dalam rangka
tertib administrasi untuk
penilaian prestasi kerja
khususnya bagi pejabat
fungsional Guru, dengan ini
kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal
22 ayat (1)
humf a Permenpan
dan RB Nomor
16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya disebutkan bahwa
Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit bagi Guru
Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan
ruang IV/b sampai dengan
Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan
ruang IV/e di lingkungan instansi
pusat dan daerah serta
Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan
ruang Ill/a sampai
dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan
mang IV/e yang
diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri
adalah Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat
lain yang ditunjuk
setingkat eselon I.
Memperhatikan angka
1 di atas, Direktur
Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi
kerja bagi Guru
Madya pangkat Pembina
Tk.I, golongan ruang
IV/b ke atas
dan menetapkan angka kredit.
Untuk lebih jelasnya,
silahkan download SE Penerbitan
Keputusan Kenaikan Jabatan
Fungsional Guru No: 21518
/A3.3/KP/2019 yang tersedia di bawah ini.
Link Unduh :
SE Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru No: 21518 /A3.3/KP/2019
Posting Komentar untuk "SE Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru No: 21518 /A3.3/KP/2019"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.