Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terkait Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) - SIMPKB

Informasi yang di tujukan kepada Bapak/Ibu Guru peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk dapat membantu mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Surat Edaran Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terkait Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru  (PPG)

Adapun tujuan dari survei ini adalah:


1.    Meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

2.    Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

3.    Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini akan dilaksanakan secara online melalui SIMPKB, untuk itu di menghimbau kepada Bapak/Ibu Guru Peserta PPG untuk berkontribusi aktif mengisi instrumen dimaksud, dengan menggunakan akun login masing- masing pada SIMPKB.

Demikian informasi yang dapat admin bagikan kepada Bapak/Ibu Guru Peserta PPG, semoga bermanfaat.

Link SIM PKB di SINI

Unduh Surat Edaran Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terkait Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru  (PPG) - SIM PKB.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terkait Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) - SIMPKB"