Informasi Penting Tentang Data PTK Pada Dapodikdasmen Versi Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Selamat datang dan
selamat jumpa kembali sahabat operator sekolah (OPS). Seperti biasa setiap
pergantian versi dapodik maka penambahan fitur atau perubahan itu pasti ada dan
nantinya semua isian data pada aplikasi Dapodik akan diberlakukan sesuai dengan
peraturan pusat, seperti jumlah rasio siswa, periodenisasi kepsek, dan
lain-lain.
Informasi Penting Tentang Data PTK Pada Dapodikdasmen Versi Terbaru
Untuk jelasnya berikut informasi terbaru :
1. Info gtk bisa diakses oleh guru atau tendik yang valid.
2. Periodenisasi kepala sekolah murni akan diberlakukan aturan sesuai PP yang berlaku dan akan dipakai mulai tahun 2020.
3. Perhitungan rombel minimal sesuai PP 74 Tahun 2008 pada Semester ini Tim validasi GTK BERHARAP sama seperti tahun sebelumnya apabila kurang dari ketentuan sesuai jenjang tetap dapat tunjangan sertifikasi, NAMUN apabila berubah yang artinya menggunakan aturan tersebut maka seluruh guru dan kepsek yang mengajar pada rombel yang kurang jumlah muridnya semua tidak akan dapat tunjangan.
4. Nama PTK, Nama ibu kandung tidak boleh ada title/gelar meskipun gelar haji/hajjah tidak diperbolehkan. (Intinya nama sesuai saat lahir yang belum mempunyai gelar apa-apa).
5. Berbahagialah untuk jenjang PAUD/TK bahwa penambahan guru tidak dikunci tapi ditahun 2021 akan dikunci juga.
6. Status GTT yang mengangkat harus memilih Bupati/Pemda tapi harus melampirkan SK Bupati.
7. NUPTK harus sama dengan data master NUPTK agar valid.
8. NUPTK yang benar angka terakhir adalah 2 atau 3 yang menunjukkan jenis kelamin, kalau berakhiran 0 berarti NUPTK berasal dari PADAMU.
9. Nama dengan tanda petik dipastikan akan tidak valid 100%.
10. Kode sertifikasi untuk guru TK hanya ada satu yaitu 020.
11. Khusus PNS tentang kepangkatan kalau terbitnya KGB pada bulan yang sama dipastikan angka penerimaan tunjangan ya kacau, cek juga TMT nya.
Catatan Admin:
Sebelum terlancur, mulai sekarang dengan menggunakan aplikasi
dapodikdasmen yang lama, segerah memperbarui semua kelengkapan di aplikasi dapodikdasmen agar setelah lahir aplikasi dapodikdasmen yang baru, anda tidak direpotkan dan tidak
membuat anda pusing 100 pusing.
Mohon maaf menggarisbawahi no 9 bahwa tanda petik tidak akan terbaca, misalnya nama anak terdapat tanda petik dengan nama anak Sya'bana lantas apakah harus dihapuskan tanda petik itu.? padahal pada akte anak tersebut tercatat ada tanda petiknya..Mohon solusinya, Terimakasih 🙏🏻
BalasHapusini untuk PTK, cek dulu kartu keluarganya, jangan sampai kk nya tanda petik tidak dimasukan
HapusMohon maaf terkait poin ke 9 bahwa tanda petik tidak akan terbaca, maka solusinya seperti apa ya? Karena nama saya ada tanda petik nya, dan statusnya tidak valid... Terimakasih🙏
BalasHapussolusinya, silahkan rubah saja di verval PTK.
Hapussilahkan menghubungi operator sekolah untuk pengerjaannya