Jadwal Pencairan Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap Pada Tahun 2019
Sebagai
seorang yang ditugaskan sebagai seorang bendahara sudah tentunya harus
mengetahui jadwal penyaluran dana BOP PAUD karena dengan bantuan ini sekolah
dapat memprogramkan kegiatan yang akan dilakukan oleh sekolah sebelum dana BOP
PAUD ini salurkan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis/Juknis BOP PAUD Tahun
2019 disitu menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan Dana BOP yang akan di
salurkan ke PAUD baik dari syarat , proses penyaluran, anjuran dan larangan
dalam penggunaan Dana BOP tersebut.
Dalam
Juknis tersebut disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan dana BOP PAUD yaitu
antara lain :
1.
Memiliki NPSN;
2. Memiliki Peserta Didik Minimal 12 anak;
3.
Memiliki Rekening atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD; dan
4. Memiliki NPWP
5.
Menggunakan Aplikasi Dapodik PAUD untuk pengusulan pencairan Dana BOP PAUD
Jadwal Pencairan Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap Pada Tahun 2019 |
Dana
BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah murid di kali Rp. 600.000,- per peserta didik
per tahun. Proses penyaluran Dana tersebut dilakukan dalam 2 tahap dan
masing-masing tahapan akan disalurkan sebanyak 50 % dari jumlah total per
tahun, keterangan lebih lanjut pada setiap tahapan adalah sebagai berikut.
1.
Tahap
1 akan dicairkan pada akhir bulan Maret 2019 setelah Cut Off Aplikasi Dapodik
PAUD terkirim sampai batas waktu akhir Februari, Tahap 1 akan disalurkan dana
ke Rekening Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD setelah menyampaikan laporan
dana BOP di tahun sebelumnya. Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD
Tahap 1 yang berisi kebutuhan dana tahap 1 atau RKAS dan membuat Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2.
Tahap
2 akan dicairkan pada akhir bulan September 2019 setelah menyampaikan laporan
dana BOP PAUD tahap 1, Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahap 2
yang berisi kebutuhan dana tahap 2 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Untuk
lebih jelasnya bisa baca secara langsung
di Juknis BOP PAUD Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 di sini.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun 2019 disalurkan secara 2
tahap berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan hanya sekali setiap tahun,
jadi jangan kaget ketika nantinya disuruh mengumpulkan berkas 2 kali di tahun
2019 ini.
Untuk
itu persiapkan sedini mungkin berkas-berkas yang terkait seperti yang
dijelaskan diatas dalam pencairan Tahap 1. Semoga artikel ini bermanfaat bagi
anda semua terutama untuk guru di jenjang PAUD.
Menanggapi masalah pencairan bop,ternyata sampai tahun ajaran baru ini belum cair
BalasHapusbersabar saja bu
HapusTahap 2 kapan cairnya PK bu
BalasHapustetap semangat dan menunggu saja, pencairan setiap kabupaten pasti berbeda.semuanya butuh waktu, jadi bersabarlah.
Hapusterima kasih sudah mampir di www.dapodik.co.id.
selalu pantau saja karena setiap harim www.dapodik.co.id akan memposting artikel terupdate.
tidak sesuai dengan jadwal yg telah ditentukan,,,telat terus
BalasHapusprosesnya butuh waktu juga ibu,jadi butuh kesabaran
Hapusterima kasih sudah berkomentar.
Tanya,ketika tahap 1 tdk mendapat bop krn lambat serahkan berkas,tapi tahap 2 bisa cair ,dan cash /tdk lewat rek? Tks ,ditunggu balasannya
BalasHapuspertanyaannya apa ?
HapusTanya,ketika tahap 1 tdk mendapat bop krn lambat serahkan berkas,tapi tahap 2 bisa cair ,dan cash /tdk lewat rek? Tks ,ditunggu balasannya
BalasHapuspertanyaannya apa ?
HapusTanya,ketika tahap 1 tdk mendapat bop krn lambat serahkan berkas,tapi tahap 2 bisa cair ,dan cash /tdk lewat rek? Tks ,ditunggu balasannya
BalasHapuspertanyaannya apa ?
Hapus