Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pencairan Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap Pada Tahun 2019

Sebagai seorang yang ditugaskan sebagai seorang bendahara sudah tentunya harus mengetahui jadwal penyaluran dana BOP PAUD karena dengan bantuan ini sekolah dapat memprogramkan kegiatan yang akan dilakukan oleh sekolah sebelum dana BOP PAUD ini salurkan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis/Juknis BOP PAUD Tahun 2019 disitu menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan Dana BOP yang akan di salurkan ke PAUD baik dari syarat , proses penyaluran, anjuran dan larangan dalam penggunaan Dana BOP tersebut.

Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan dana BOP PAUD yaitu antara lain :

1. Memiliki NPSN;

 2. Memiliki Peserta Didik Minimal 12 anak;

3. Memiliki Rekening atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD; dan

 4. Memiliki NPWP

5. Menggunakan Aplikasi Dapodik PAUD untuk pengusulan pencairan Dana BOP PAUD

Jadwal Pencairan Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap Pada Tahun 2019
Jadwal Pencairan Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap Pada Tahun 2019

Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah murid di kali Rp. 600.000,- per peserta didik per tahun. Proses penyaluran Dana tersebut dilakukan dalam 2 tahap dan masing-masing tahapan akan disalurkan sebanyak 50 % dari jumlah total per tahun, keterangan lebih lanjut pada setiap tahapan adalah sebagai berikut.

1.    Tahap 1 akan dicairkan pada akhir bulan Maret 2019 setelah Cut Off Aplikasi Dapodik PAUD terkirim sampai batas waktu akhir Februari, Tahap 1 akan disalurkan dana ke Rekening Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD setelah menyampaikan laporan dana BOP di tahun sebelumnya. Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahap 1 yang berisi kebutuhan dana tahap 1 atau RKAS dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2.    Tahap 2 akan dicairkan pada akhir bulan September 2019 setelah menyampaikan laporan dana BOP PAUD tahap 1, Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahap 2 yang berisi kebutuhan dana tahap 2 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Untuk lebih jelasnya bisa  baca secara langsung di Juknis BOP PAUD Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 di sini.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun 2019 disalurkan secara 2 tahap berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan hanya sekali setiap tahun, jadi jangan kaget ketika nantinya disuruh mengumpulkan berkas 2 kali di tahun 2019 ini.

Untuk itu persiapkan sedini mungkin berkas-berkas yang terkait seperti yang dijelaskan diatas dalam pencairan Tahap 1. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua terutama untuk guru di jenjang PAUD.

12 komentar untuk "Jadwal Pencairan Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap Pada Tahun 2019"

  1. Menanggapi masalah pencairan bop,ternyata sampai tahun ajaran baru ini belum cair

    BalasHapus
  2. Tahap 2 kapan cairnya PK bu

    BalasHapus
    Balasan
    1. tetap semangat dan menunggu saja, pencairan setiap kabupaten pasti berbeda.semuanya butuh waktu, jadi bersabarlah.
      terima kasih sudah mampir di www.dapodik.co.id.
      selalu pantau saja karena setiap harim www.dapodik.co.id akan memposting artikel terupdate.

      Hapus
  3. tidak sesuai dengan jadwal yg telah ditentukan,,,telat terus

    BalasHapus
    Balasan
    1. prosesnya butuh waktu juga ibu,jadi butuh kesabaran
      terima kasih sudah berkomentar.

      Hapus
  4. Tanya,ketika tahap 1 tdk mendapat bop krn lambat serahkan berkas,tapi tahap 2 bisa cair ,dan cash /tdk lewat rek? Tks ,ditunggu balasannya

    BalasHapus
  5. Tanya,ketika tahap 1 tdk mendapat bop krn lambat serahkan berkas,tapi tahap 2 bisa cair ,dan cash /tdk lewat rek? Tks ,ditunggu balasannya

    BalasHapus
  6. Tanya,ketika tahap 1 tdk mendapat bop krn lambat serahkan berkas,tapi tahap 2 bisa cair ,dan cash /tdk lewat rek? Tks ,ditunggu balasannya

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.