Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK
DAPODIK.CO.ID
- Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK. bagian vital dari perubahan ini
berdasarkan permendikbud berdasarkan permendikbud perubahan juknis BOS
diatas, ialah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan.
Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK
Pengelolaan Dana
BOS Reguler Dilakukan
Berdasarkan Prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS
Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
b. efektivitas
yaitu penggunaan Dana
BOS Reguler diupayakan dapat
memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di
sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler
diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal
mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara
keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang
logis sesuai peraturan
perundangundangan; dan
e. transparansi
yaitu penggunaan Dana
BOS Reguler dikelola secara
terbuka dan mengakomodir
aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan
kebutuhan
sekolah.
PENERIMA DANA BOS REGULER
(1) Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri
atas:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
(2) Sekolah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi
dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik;
c. memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah
yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki
jumlah Peserta Didik
paling sedikit 60 (enam
puluh) Peserta Didik
selama 3 (tiga)
tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah
Terintegrasi, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB;
b. sekolah
yang berada di
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah
yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah yang berada
pada wilayah dengan
kondisikepadatan penduduk yang
rendah dan secara geografis tidak
dapat digabungkan dengan
sekolah lain.
(4) Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c
harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Selengkapnya,
Unduh Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SLB, dan SMK Disini.
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK. Semoga
Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.