Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK

DAPODIK.CO.ID - Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK. bagian vital dari perubahan ini berdasarkan permendikbud berdasarkan permendikbud perubahan juknis BOS diatas, ialah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan.

 


Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,   SLB, dan SMK


Pengelolaan  Dana  BOS  Reguler  Dilakukan  Berdasarkan Prinsip:

 

a.  fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

b.  efektivitas  yaitu  penggunaan  Dana  BOS  Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;

c.  efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.  akuntabilitas yaitu penggunaan  Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan  secara  keseluruhan  berdasarkan pertimbangan  yang  logis  sesuai  peraturan  perundangundangan; dan

e.  transparansi  yaitu  penggunaan  Dana  BOS  Reguler dikelola  secara  terbuka  dan  mengakomodir  aspirasi pemangku  kepentingan  sesuai  dengan  kebutuhan

sekolah.

 

PENERIMA DANA BOS REGULER

(1)  Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:

a.  SD;

b.  SDLB;

c.  SMP;

d.  SMPLB;

e.  SMA;

f.  SMALB;

g.  SLB; dan

h.  SMK.

 

(2)  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  mengisi  dan  melakukan  pemutakhiran  Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah  sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b.  memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c.  memiliki  izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan bagi  sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.  memiliki  jumlah  Peserta  Didik  paling  sedikit  60 (enam  puluh)  Peserta  Didik  selama  3  (tiga)  tahun terakhir; dan

e.  tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

(3)  Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:

a.  Sekolah  Terintegrasi,  SDLB,  SMPLB,  SMALB,  dan SLB;

b.  sekolah  yang  berada  di  Daerah  Khusus  yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

c.  sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah  yang  berada  pada  wilayah  dengan  kondisikepadatan  penduduk  yang  rendah  dan  secara geografis  tidak  dapat  digabungkan  dengan  sekolah lain.


(4)  Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  c  harus  diusulkan  oleh kepala Dinas kepada Menteri.

 

Selengkapnya, Unduh Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,   SLB, dan SMK Disini.

  

Demikian Informasi Terbaru Terkait Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,   SLB, dan SMK. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK"