Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Lengkap

DAPODIK.CO.ID – Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Lengkap. Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenagam Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.

 


Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:

1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.

2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.

 

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id. Adapun persyaratan, jadwal, dan tata cara seleksi administrasi sebagaimana pada lampiran 2.

 

Daftar Rekapitulasi Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021 Per Provinsi

 


Selanjutnya anda berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya berupa seleksi administrasi pada PPG dalam jabatan tahun 2021 ini. Pada tahapan seleksi administrasi ada beberpa syarat yang menjadi persyaratan dan harus dipenuhi agar anda lulus seleksi administrasi PPG dalam jabatan (Daljab) tahun 2021.

 

Yang tidak kalah pentingnya anda harus benar-benar memahami jadwal kegiatan dalam PPG dalam jabatan dengan seksama. Tujuan memahami jadwal adalah agar kita bisa mengikuti tahapan-tahapan kegiatan dengan sempurna. Kelebihan lain memahami jadwal kegiatan adalah anda tidak akan ketinggal informasi berkaitan dengan kegiatan seleksi administrasi  PPG dalam jabatan tahun 2021 ini.

 

PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021

 

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a.    Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

b.    Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

c.    Memiliki NUPTK.

d.    Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.

e.    Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f.      Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g.    Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.

h.    Sehat jasmani dan rohani.

i.      Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j.      Berkelakuan baik.


2.  Persyaratan administrasi

a.    Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai

guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi

legalisir);

-  Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah

negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan

(asli/fotokopi legalisir).

d.    Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.    Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

f.      Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.


B.  Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi

 
Demikian Informasi Terbaru Terkait Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Lengkap.  Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


2 komentar untuk "Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Lengkap"

  1. Selamat siang
    Mohon izin bertanya
    Bagaimana jika kita sudah mengabdj di sekolah selama 2 tahun belum.juga di masukan dapodik ..
    Tetapi kita punya keluarga orang dapodik dia bisa masukin kita pakai sekolah lain yang beda provinsi .. Jika saya di masukkan dapodik dengan tidak ad dsta sekolah apakah bisa di tarik ke sekolah saya mengabdi .. Apakah tidak jadi masalah ddngan pengalaman sekolah lain sebelumnya .. Karna dari sekolah saya tempat mengajar susah sekali masuk dapodik

    BalasHapus
    Balasan
    1. langsung bertanya ke dinas pendidikan di daerahnya

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.