Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Lengkap
DAPODIK.CO.ID
– Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2021 Lengkap. Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenagam Kependidikan
Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi
Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan
seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
1.
Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun
2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
2.
Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan
administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa
PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
Kegiatan
tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Adapun persyaratan, jadwal, dan tata cara seleksi administrasi sebagaimana pada
lampiran 2.
Daftar Rekapitulasi Seleksi
Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021 Per Provinsi
Selanjutnya
anda berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya berupa seleksi
administrasi pada PPG dalam jabatan tahun 2021 ini. Pada tahapan seleksi
administrasi ada beberpa syarat yang menjadi persyaratan dan harus dipenuhi
agar anda lulus seleksi administrasi PPG dalam jabatan (Daljab) tahun 2021.
Yang
tidak kalah pentingnya anda harus benar-benar memahami jadwal kegiatan dalam
PPG dalam jabatan dengan seksama. Tujuan memahami jadwal adalah agar kita bisa
mengikuti tahapan-tahapan kegiatan dengan sempurna. Kelebihan lain memahami
jadwal kegiatan adalah anda tidak akan ketinggal informasi berkaitan dengan
kegiatan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2021 ini.
PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL
SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021
A. Persyaratan Seleksi
Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a.
Guru
di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
b.
Terdaftar
pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c.
Memiliki
NUPTK.
d.
Telah
diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e.
Memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f.
Aktif
mengajar selama dua tahun terakhir.
g.
Berusia
setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2021.
h.
Sehat
jasmani dan rohani.
i.
Bebas
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j.
Berkelakuan
baik.
2.
Persyaratan administrasi
a.
Hasil
pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
Ditjen Dikti.
b.
Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota).
c.
Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020
dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN
(asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
yang ditugaskan sebagai
guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi
legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
(asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru
bukan PNS di sekolah
negeri
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
(asli/fotokopi
legalisir).
d.
Hasil
pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran
2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e.
Hasil
pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka
surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua
Yayasan.
f.
Hasil
pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang
diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan
ditandatangani.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Selamat siang
BalasHapusMohon izin bertanya
Bagaimana jika kita sudah mengabdj di sekolah selama 2 tahun belum.juga di masukan dapodik ..
Tetapi kita punya keluarga orang dapodik dia bisa masukin kita pakai sekolah lain yang beda provinsi .. Jika saya di masukkan dapodik dengan tidak ad dsta sekolah apakah bisa di tarik ke sekolah saya mengabdi .. Apakah tidak jadi masalah ddngan pengalaman sekolah lain sebelumnya .. Karna dari sekolah saya tempat mengajar susah sekali masuk dapodik
langsung bertanya ke dinas pendidikan di daerahnya
Hapus