Permendikbud No 18 Tahun 2019 - Perubahan Juknis BOS No 3 Tahun 2019 (Juknis BOS No 18 Tahun 2019)
Permendikbud No 18 Tahun 2019 - Perubahan Juknis BOS No 3 Tahun 2019 (Juknis BOS No 18 Tahun 2019) |
Penggunaan BOS
Reguler di Sekolah
harus didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara
tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite
Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam
bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh
peserta rapat.
Kesepakatan penggunaan BOS
Reguler harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan Sekolah,
khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan SNP.
Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis
BOS Reguler No 3 Tahun 2019, Juknis BOS untuk jenjang Sekolah Dasar,SMP,SMA dan SMK,
bagian vital dari perubahan ini berdasarkan permendikbud berdasarkan
permendikbud perubahan juknis BOS diatas, ialah mengembalikan ketentuan
maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan
pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang semula
15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.
Pengelolaan
BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1.
BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan Sekolah;
2.
Penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan
peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun;
3.
Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan
Komite Sekolah;
4.
Pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS
wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.
mengelola dana secara profesional dengan
menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.
melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c.
menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM),
Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil
evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan
penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam
rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.
Selengkapnya,Download Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 - (Juknis BOS No 18 Tahun 2019).
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 18 Tahun 2019 - Perubahan Juknis BOS No 3 Tahun 2019 (Juknis BOS No 18 Tahun 2019)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.