Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
DAPODIK.CO.ID - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain
sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru
kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/D-IV)
PGTK, PG PAUD, atau psikologi.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik |
Permendikbud nomor 16 tahun 2019 merupakan
perubahan terbaru tentang penataan Linieritas guru bersertifikat pendidikdan SMK.
Pada lampiran peraturan ini tertuang kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang
diampu dengan sertifikat pendidik jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dengan demikian didalah Permendikbud nomor 16 tahun 2019 adalah
Mengubah Lampiran
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik sehingga
berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran
III, Lampiran IV,
dan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menteri ini.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Selengkapnya
tentang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik
SMA dan SMK silahkan download permendikbud nomor 16 tahun 2019 melalui link
berikut:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 – unduh disini
Lampiran I - unduh disini
Lampiran II - unduh disini
Lampiran III - unduh disini
Lampiran IV - unduh disini
Lampiran V - unduh disini
Demikianlah
informasi tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang bisa viter share. Semoga
bermanfaat.
Dengan terbitnya permendikbud no 16 tahun 2019 apakah secara oomatis data di dapodik yang awalnya tidak linier berubah menjadi linier?
BalasHapusbukan topiknya pada permen di atas.
Hapussilahkan download dan baca permennya
apakah tugas bendahara BOS bisa diakui 12 jam, seperti jam wakasek ?
BalasHapussampai sekarang belum ada peraturan khusu bendahara bantuan operasional sekolah.
Hapus