Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK )
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk
bagi seorang Pendidik
atau Tenaga Kependidikan
(PTK). NUPTK diberikan kepada
seluruh PTK baik
PNS maupun Non-PNS
yang memenuhi persyaratan dan
ketentuan.
NUPTK merupakan
Nomor Identitas yang
resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program
dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
(Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK) |
NUPTK identik
dengan NISN yang
sudah ada, dimana
pemanfaatannya disesuaikan
dengan kebutuhan dan
persyaratan yang berlaku
di masingmasing unit kerja.
NUPTK diberikan kepada Tenaga
Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh
jenis dan jenjang pendidikan yang ada.
Unit utama Pembina
dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan
pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang
berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK0
Petunjuk pelaksanaan penerbitan
NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat
agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk
teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan
NUPTK yang sudah
berjalan sampai saat
ini adalah Operator sekolah memastikan PTK
yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang
dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang
dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen
yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan,
dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka
segera diterbitkan NUPTK.
Persyaratan-persyaratan yang
dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi. Model penanganan berkas persyaratan
dalam verval PTK melalui uploadini seharusnya lebih mempermudah
bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan approval NUPTK.
Tetapi terkadang sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit karena adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di uploadharus asli
dengan tanda tangan dan cap basah.
Ada yang bertanya, bagaimana kalau
hasil legalisir? Bagaimana bila hasil uploadkurang jelas? Perbedaan pendapat juga
sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung
itu pada saat sekolah mengajukan atau pada saat operator melaksanakan approval?
Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK
bisa memakan waktu karena antrian
yang banyak.
Juklak verval PTK ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai jawaban terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud tentang juknis
pengelolaan NUPTK, terutama pada
bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
Selengkapnya, Download Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK ).
Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK ) "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.