Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada
seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja.
seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK) |
NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK )
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah
Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi. Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui uploadini seharusnya lebih mempermudah bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan approval NUPTK.
Tetapi terkadang sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit karena adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di uploadharus asli dengan tanda tangan dan cap basah.
Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil uploadkurang jelas? Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada saat sekolah mengajukan atau pada saat operator melaksanakan approval? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK
bisa memakan waktu karena antrian yang banyak.
Juklak verval PTK ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan darijuknis pengelolaan
NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai jawaban terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbu tentang juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai jawaban terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbu tentang juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
Selengkapnya, Download Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK )
Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Juklak Verval PTK - Juknis Pengelolaan NUPTK)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.