Struktur dan Tupoksi Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2022
DAPODIK.CO.ID - Struktur dan Tupoksi Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2022
Struktur
Keanggotaan
Demikian Informasi Mengenai Struktur dan Tupoksi Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2022, Semoga Ada Manfaatnya.
Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan
susunan keanggotaan yang terdiri atas:
1. Penanggung Jawab : Kepala Kekolah
2. Anggota :
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali
peserta didik di luar
Komite Sekolah yang dipilih oleh
kepala Sekolah dan Komite
Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan
menghindari terjadinya konflik
kepentingan.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
1. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap
ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi
riil di Sekolah;
3. Memverifikasi
kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5. Memenuhi
ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
6. Menyusun
dan menyampaikan laporan secara lengkap;
7. Menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam
jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
8. Bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
9. Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Tim BOS Reguler Sekolah:
1. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan
audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan terhadap seluruh
dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain, dan/atau
2. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada
peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
Khusus Penanggung Jawab Pengelolaan dan Penggunaan BOS Reguler Untuk:
1. SMP terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala SMP induk, dan
2. SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.
Baca Juga: Contoh SK TIM BOS Reguler Tahun 2022 Terbaru - File Format DocDemikian Informasi Mengenai Struktur dan Tupoksi Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2022, Semoga Ada Manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Struktur dan Tupoksi Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.