SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DAPODIK.co.id – Informasi terbaru
ini ditujukan kepada Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pengelolaan dana satuan
pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam
mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS
yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan
pendidikan.
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH |
Untuk mendukung
implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Surat edaran tersebut
ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar
menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola
Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang
pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2.
Masing-masing
Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah
ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3.
Menugaskan
Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan
kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi
manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file
tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4.
Menugaskan
Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan
dari Aplikasi RKAS.
5.
Mempersiapkan
kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
masing-masing.
6.
Menugaskan
kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan
pendidikan.
Demikian informasi yang
kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran
berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Link Unduh:
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.