JUKNIS PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK
DAPODIK.CO.ID - JUKNIS PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK. Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK. Permendikbud merupakan sinkatan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2021/2022 pada semua jenjang mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK.
Ada 3 pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru
" PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK antara lain sebagai berikut:
1.
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum
layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, - 2 - jdih.kemdikbud.go.id
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkanya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru
" PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
6.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
124);
JUKNIS
PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK
PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang
untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan
usia yaitu:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling
tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling
tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi
persyaratan usia yaitu:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal
1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan
penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh)
tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5
(lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon
peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
dan
b. kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan
guru sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus
memenuhi persyaratan yaitu:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau
bentuk lain yang sederajat.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
harus memenuhi persyaratan yaitu:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian,
atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau . surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a. menyelenggarakan
pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan
khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pasal 9 (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6,
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. (2) Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi
pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga
negara asing.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik
warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang
bersangkutan
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik
warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang
disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a. batas usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1)
huruf a; dan b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali;
dan/atau
d. prestasi
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh
puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari daya tampung sekolah;
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya
tampung sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung sekolah. (4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari
jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3),
Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf d.
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta
didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Sebagai landasan serta panduan bagi anda yang
memerlukan JUKNIS PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022 BERDASARKAN PERMENDIKBUD
NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP,
SMA DAN SMK dapat anda unduh pada link di bawah ini:
Link Unduh JUKNIS PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022
BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK - (Klik Disini)
Demikian Informasi Terbaru Terkait JUKNIS PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin
masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di
akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan
notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan
menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.