Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun)
Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Permendikbud
No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun).
Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun). |
Tujuan Umum BOS
Reguler
1. Membantu pendanaan
biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Tujuan Khusus BOS
Reguler
1.
BOS Reguler pada
SD dan SMP
bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2.
BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu
tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.
BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a.
meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik
penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b.
memberikan
kesempatan yang setara
(equal opportunity) bagi peserta didik
penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada
SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB baik
yang diselenggarakan
masyarakat maupun yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sasaran
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah atau masyarakat
penyelenggara pendidikan yang
telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat telah memiliki izin operasional.
Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS
Reguler dilakukan tiap
triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang
sulit dijangkau penyaluran
dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
Pengelolaan BOS
Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1.
BOS Reguler dikelola
oleh Sekolah dengan
menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS), yang memberikan
kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan,
dan pengawasan program
yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2.
penggunaan BOS Reguler
hanya untuk kepentingan
peningkatan layanan
pendidikan dan tidak
ada intervensi atau
pemotongan dari pihak manapun;
3.
pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite
Sekolah;
4.
pengelolaan BOS Reguler
dengan menggunakan MBS
wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.
mengelola dana secara profesional dengan menerapkan
prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.
melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c.
menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1)
RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2)
RKJM, RKT, dan
RKAS disusun berdasarkan
hasil evaluasi diri Sekolah;
3)
RKAS memuat penerimaan
dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4)
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan
Komite Sekolah dan disahkan oleh
dinas pendidikan provinsi
atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.