Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun)

Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun).


Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun)
Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun).

Tujuan Umum BOS Reguler

1.  Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2.  Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3.  Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan Khusus BOS Reguler

1.    BOS  Reguler  pada  SD  dan  SMP  bertujuan  untuk  membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.    BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan  dan/atau membantu  tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik  yang  orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.    BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a.    meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b.    memberikan  kesempatan  yang  setara  (equal  opportunity)  bagi peserta didik  penyandang  disabilitas  yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan  bermutu  pada  SDLB,  SMPLB,  SMALB,  dan  SLB  baik  yang diselenggarakan  masyarakat  maupun  yang  diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sasaran

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  atau  masyarakat  penyelenggara  pendidikan  yang  telah  terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Waktu Penyaluran

Penyaluran  dana  BOS  Reguler  dilakukan  tiap  triwulan.  Bagi  wilayah dengan  geografis  yang  sulit  dijangkau  penyaluran  dana  BOS  Reguler dilakukan tiap semester.

Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

1.    BOS  Reguler  dikelola  oleh  Sekolah  dengan  menerapkan  Manajemen Berbasis  Sekolah  (MBS),  yang  memberikan  kebebasan  dalam perencanaan,  pengelolaan,  dan  pengawasan  program  yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;

2.    penggunaan  BOS  Reguler  hanya  untuk  kepentingan  peningkatan layanan  pendidikan  dan  tidak  ada  intervensi  atau  pemotongan  dari pihak manapun;

3.    pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;

4.    pengelolaan  BOS  Reguler  dengan  menggunakan  MBS  wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.    mengelola dana  secara profesional dengan  menerapkan  prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.    melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c.    menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1)    RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2)    RKJM, RKT,  dan  RKAS  disusun  berdasarkan  hasil  evaluasi diri Sekolah;
3)    RKAS memuat  penerimaan  dan  perencanaan  penggunaan BOS Reguler; dan
4)    RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan  disahkan  oleh  dinas  pendidikan  provinsi  atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Posting Komentar untuk "Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 18 Tahun)"