Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??
Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah?? |
Bagaimana
Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan
secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus
melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Untuk
itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang
dilakukan secara daring.
SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas
serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar
Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah
dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik.
Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi
dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Nah, Bagaimana Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??? Berikut
adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat/memutakhirkan
akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
2.
Membuat/memutakhirkan akun dan
tugas tambahan Bendahara Sekolah
a.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
3.
Lakukan validasi dan sinkronisasi
Demikian cara mengakses sistem SIPLah
oleh Kepala sekolah dan bendahara sekolah, semoga bermanfaat.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.