BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK DIKTI RI
Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang
berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk
pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk
mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa.
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK DIKTI RI |
Agar
guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban
dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang
beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun
penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Atas
masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan
kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait.
Selanjutnya,di berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi
pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang
berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar.
BEBAN
KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN
GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK
DIKTI RI
1. Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban
kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
fungsi
sekolah/madrasah
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban
kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru
harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan
pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan
pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlahnn jamnya sesuai
dengan struktur kurikulum.
4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi
beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab
:
Beban
kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai
pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
5. Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan
tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak.
Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas
tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan;
kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak
6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.
6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang
mendapat tugas tambahan?
Jawab :
Guru yang
mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan
tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan
huruf e yang terkait
dengan pendidikan di satuan pendidikan
7. Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan
selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan
pendidikan?
Jawab :
Tugas
tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler,
Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi
profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar
dan
menengah.
8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan
guru?
Jawab :
Tidak.
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan
pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun
dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk
mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan
pendidikan.
10. Apakah beban kerja pengawas satuan
pendidikan?
Jawab :
Beban
kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan
pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah
juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala
sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing
paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu)
minggu.
Demikian
penjelasan pada kesempatan kali ini yang dapat dibagikan dari lamanya absen www.dapodik.co.id, semoga penjelasan
terkait BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB
SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK
DIKTI RI dapat bermanfaat,
Bagi
bapak/ ibu guru yang ingin minyimpannya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas yang profesional, silahkan klik unduh BEBAN KERJA GURU,KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEKDIKTI RI di sini.
Bagamana dengan guru sertifikasi yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel tidak sedikit sehingga beban kerjanya tidak mencapai 24 jam dalam seminggu, meskipun sudah ditambah dengan tugas tambahan lainya.
BalasHapusKaur kurikulum mempunyai beban tugas yang lumayan berat, tapi tugas tambahan kaur kurikulum tidak dihargai.
Bagamana dengan guru sertifikasi yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel tidak sedikit sehingga beban kerjanya tidak mencapai 24 jam dalam seminggu,
Hapussilahkan mengambil jammengajar di skolah non Induk
Mohon pembuat kebijakan ( pak Menteri Nadim Makarim untuk memoertimbangkan tugas tambahan kaur Kurikulum setara dengan 12 Jam Tatap Muka. Kurikulum adalah jantung sekolah...
BalasHapusAMIN
HapusBenar, kaur kurikulum lbih berat tugasnya,
BalasHapus