Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik Terbaru Berikut Penjelasan Serta Berkas Yang Harus disiapkab Oleh Guru dan Siswa
Pada tahun ajaran baru semester ini terdapat beberapa pekerjaan
yang harus dilakukan seorang operator pendataan atau operator sekolah, salah
satu pekerjaan tersebut adalah memutasikan peserta didik, nah bagi sekolah
yang menerima peserta didik mutasi di tahun ajaran baru proses mutasi data
dilakukan setelah Aplikasi versi baru dirilis oleh kemendikbud.
Pastikan data peserta didik sudah dikeluarkan dengan status mutasi dari sekolah asal. Proses Tarik Peserta Didik dilakukan setelah sekolah tujuan melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi Baru.
Untuk aplikasi dapodik versi yang akan datang guru dan
siswa perlu menyiapkan diantaranya:
BAGI
SISWA
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada Tahun Ajaran ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodik versi terbaru dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada Tahun Ajaran ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodik versi terbaru dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.
BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya
penambahan atribut baru berupa:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.
Demikian Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi
Dapodik Terbaru dan beberapa berkas yang harus di siapkan oleh guru dan
siswa,
semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Mutasi Peserta Didik Pada Aplikasi Dapodik Terbaru Berikut Penjelasan Serta Berkas Yang Harus disiapkab Oleh Guru dan Siswa"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.