Penjelasan dan Cara Penggunaan SIPLah
Penjelasan dan Cara Penggunaan SIPLah |
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan
secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus
melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Untuk
itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang
dilakukan secara daring.
SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas
serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar
Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah
dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik.
Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi
dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Penjelasan
dan Cara Penggunaan SIPLah:
1.
Login ke marketplace SIPLah hanya dapat dilakukan oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara BOS
2.
Jenis pengguna itu adalah pengguna individu PTK yang memiliki
TUGAS TAMBAHAN sebagai Bendahara BOS dan Kepala Sekolah (jenis PTK Kepala
Sekolah)
3.
Login Operator Dapodik (sekolah) tidak dapat digunakan untuk
akses marketplace SIPLah, jadi kondisinya tidak sama dengan aplikasi yang
terpaut SSO Dapodik yang selain SIPLah (misal BOS Online).
4.
Selain pengguna yang sudah ditentukan diatas maka pada halaman
login SSO SIPLah akan tampil peringatan GAGAL LOGIN, jadi user yang bisa login
ke BOS Online pasti tidak akan bisa login ke SIPLah karena beda peranan.
5.
Jika terkendala login atau lupa password silahkan perbaiki pada
manajemen pengguna dapodik kemudian sinkronkan dan akan dapat digunakan untuk
akses marketplace SIPLah pada hari berikutnya (proses validasi penguna
dilakukan harian)
Demikianlah Penjelasan dan Cara Penggunaan SIPLah, Semoga Bermanfaat
dan Jangan Lupa Untuk Tersenyum Hari Ini.
ijin kepsek
BalasHapussip
Hapusmau tanya pak. saya kepsek, akun saya bisa masuk di akun dapodik, tapi saya ga bisa lagin di siplah, mohon solusinya
BalasHapustinggal registrasi saja di sip;ah
Hapusbagaimana kalu pilihan bos afirmasi tidak ada, pas mau buat pesanan kilik sumber pendanaan bos afrimasi tidak timbul
BalasHapusapa maksudnya ini?
Hapusijin bertanya, bendahara saya baru dan sdh saya tambahkan tugas bendahara pada aplikasi dapodik. Namun ketika login siplah bendahara saya muncul sebagai bendahara di sekolah lain (non induk), sehingga tidak bisa melakukan transaksi belanja di siplah. Bagaimana solusinya?
BalasHapusloginnya menggunakan user name dan paswor apa?
Hapuspilihan sumber dana yang muncul hanya satu ya misal bos Reguler atau BOP Paud gitu,
BalasHapusapa maksudnya?
HapusIjin min, sebelum upgrade dapodik 2021 yg terbaru , akun KS bisa login siplah, akan tetapi setelah memakai dapodik terbaru , akun KS tidak bisa login siplah , sampai sudah sincron tp sampai skrang masih belum bisa login, mohon solusi nya
BalasHapuskasusnya sama dengan sekolah saya, kebetulan saya kepala sekolah, jadi saya yang menggukana akun kepala sekolah untuk login, namun sejak juni 2021, saya tidk bisa loigin menggunkan akun kepala sekolah..
Hapusmenunggu saja
Hapusbeberapa hari baru login lagi
menunggu saja
BalasHapusbeberapa hari baru login lagi
izin bertnya pak, sya mau proses pembayaran pak, ttpi ketika mau pilih sumber pendanaan itu tidak ada pilihannya pak, itu bgmna solusinya ya pak
BalasHapusrubah menggunakan broswer yang lainnya
HapusIya pak banyak kasus tidak ada muncul pilhan sumber pendanaan saya coba ganti browser lain tetap tidak bisa tolong ditindak lanjuti ini masalah agar operator tidak stress pak
BalasHapussemangat
BalasHapusPada saat login siplah kok muncul NPWP belum terdaftar di dapodik, anda tidak diperkenankan melakukan pbj, harap hub i hotline dapodik untuk update data.. Mohon solusinya cara nya gmn..?
BalasHapus