Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) - Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) Terbaru
DAPODIK.co.id - Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) - Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) Terbaru. Sebelum anda mengecek dan mengetahui Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS) ada baiknya anda memahami hal-hal sebagai berikut:
Dasar
hukum nomor unik kepala sekolah (NUKS)
Dasar
hukum pemerolehan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala
sekolah/madrasah adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
5. Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru;
10. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
12. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah.
Prosedur
pemerolehan nomor unik kepala sekolah (NUKS)
Lembaga
yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda dalam proses pemerolehan
Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi
calon kepala sekolah adalah:
1. Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
2. Lembaga Penyelenggara Program
Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM).
3. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Terbaru
Jika
anda salah satu Kepala Sekolah yang ingin mengetahui bagaimana cara mengecek dan mengetahui NUKS
secara online, mungkin artikel ini sangat penting untuk anda baca.
Seorang Kepala Sekolah/ Madrasah sebelum dinyatakan resmi sebagai Kepala Sekolah
dan berhak mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah, diwajibkan untuk
mengikuti diklat calon Kepala Sekolah. Apabila anda dinyatakan telah lulus
diklat ini, maka tanda kelulusan anda akan menerima Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M).
Tujuan
Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah
untuk diambil untuk tuntutan pengisian
NUKS pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru.
Oh iya, sekarang sudah tidak menggunakan istilah Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), tapi Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) ya bapak/ibu.
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Istilahnya Sudah Diganti, Yang Digunakan Sekarang Adalah SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS)- Petunjuk Penggunaan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Baca Juga: Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK)
Baca Juga: Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK)
Petunjuk Penggunaan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS)
1. KunjungiTautan Web SIM NRKS
Ketik pada browser internet yang anda gunakan dengan tautan situs SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah berikut ini: lppks.kemdikbud.go.id/sttpp
2. Klik Tombol Cari STTPP
Pada halaman beranda yang muncul silahkan tekan/ klik pada tombol “Cari STTPP”. Lihat gambar di atas:
3. Cari STTPP
Silahkan mengecek atau mencari dengan mengetikkan salah satu/ dengan mengkombinasikan pada form pencarian:
1. Cari menggunakan NIP/ NUPTK/ NRKS
2. Cari berdasarkan nama
3. Cari berdasarkan wilayah provinsi
4. Hasil Pencarian
Akan terdapat 5 informasi kolom yang tampil setelah melakukan pencarian
1. Kolom Nama: Menampilkan Nama
2. Kolom Unik Kerja: Menampilkan Unik Kerja
3. Kolom NRKS: Menampilkan Nomor Registrasi Kepala Sekolah
4. Kolom Detail: Menampilkan Jendela Informasi data yang lebih lengkap
5. Kolom Status: Menampilkan Sumber Dari Kepala Sekolah Mendapatkan NRKS (Terdapat 3 Kategori: PPCKS, Penguatan KS, Veval STTPP)
Demikian Informasi Terbaru Terkait Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) - Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) Terbaru, Yang Digunakan Sekarang Adalah SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS)- Petunjuk Penggunaan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
sudah di cek tapi nama tidak muncul bagaimana solusinya??
BalasHapuscek dulu nama pada saat kegiatan awal apakah nama lengkap atau di singkat,
Hapuskemudian cek juga apakah tanggal lahir sudah selesai atau belum
Bagaimana cara donlod sertifikatnya
BalasHapussudah di jelaskan di dalam artikel diatas, dibaca saja
HapusNama dan NRKS sdh ada tpi belum fapat sertifikat. Gmn solusinya pak.
BalasHapussilahkan menghubungi dinas terdekatnya
HapusCara cetak kartu NRKS
BalasHapusbaca artikel di atas
BalasHapusweb sudah tidak bisa diakses lagi
BalasHapusBetul web sdh tidak bs dbuka..semoga lekas ada penggantinya yg bisa dbuka.trimakasih
BalasHapus