Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK
DAPODIK.CO.ID - Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK. Berbagai macam hal yang telah
terjadi dengan diberlakukannya DAPODIK (data pokok pendidik), baik plus maupun
minusnya. Itulah namanya pembelajaran. yang puas akan menyatakan positif
sedangkan yang tidak puas mengatakan negatif.
Hal positif maupun negatif
tentu bila telah melihat hasilnya terutama para penerima tunjangan. jika
diuntungkan dengan SK Dirjen yang mereka dapatkan maka akan mengatakan positif
baik, permasalahan muncul jika PTK bermasalah, itulah kendala utamanya.
Ibarat pepatah lama mengatakan
memancing ikan harus pakai umpan ikan pula, begitu pula dengan tunjangan.
Mengejar tunjangan pasti dengan menggunakan aplikasi dapodik.
Inilah Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK |
Beberapa Pertanyaan Sederhana :
1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?
1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?
Tentu semua PTK tidak akan mau
menjadi OPERATOR. Kalaupun ada pasti akan segera mengundurkan diri. Penunjukan
OPERATOR biasanya oleh kepala sekolah kepada staff TU atau guru TIK. PTK pada
umumnya tidak perduli siapa yang mengerjakan, yang penting mereka dapatkan
tunjangan mereka.
Karena PTK menganggap tunjangan ini adalah mutlak hak mereka.
Dan harus di perjuangkan, tapi mereka tidak melihat kebelakangan siapa yang
mengerjakan data mereka. PTK tidak melihat yang mengerjakan data mereka adalah OPERATOR.
Jika PTK mengajar dengan JJM
24, mereka menuntut hak mereka karena mengajar 24 Jam. Untuk tata usaha atau
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai OPERATOR Dapodik apakah mendapat
tunjangan ?
SIMAK
1. Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam.
2. Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam.
3. Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
1. Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam.
2. Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam.
3. Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
Dengan sistem online ini
diharapkan semua pihak harus aktif baik OPERATOR maupun PTK. Karena sudah ada
tugas dan tanggung jawab masing-masing menyangkut data PTK. Pada dasarnya tugas
OPERATOR hanya mengentri data, selebihnya PTK yang berperan aktif, bukan
sebaliknya semua ditanggung operator, jika ada kesalahan OPERATOR yang
bertanggung jawab.
Tugas
PTK :
1. Mengisi data pada form yang telah disediakan dan menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan.
2. Mengumpulkan formulir dan data pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
3. Mengecek data secara berkala di situs cek tunjangan. Konfirmasi pada OPERATOR jika ada kesalahan/ kekuarangan data.
4. Ingat, PTK yang harus mengecek datanya, bukan OPERATOR.
1. Mengisi data pada form yang telah disediakan dan menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan.
2. Mengumpulkan formulir dan data pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
3. Mengecek data secara berkala di situs cek tunjangan. Konfirmasi pada OPERATOR jika ada kesalahan/ kekuarangan data.
4. Ingat, PTK yang harus mengecek datanya, bukan OPERATOR.
Demikian Artikel Terbaru Terkait Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Alhamdulillah Operator kami diberi tunjangan sebagai hak nya.
BalasHapusmantap sekali
HapusMohon maaf, minta tolong infonya bapak/ibu admin, sy menjadi guru di yayasan pada tahun 2020 dengan diberikan sk pegawai sekolah, kemudian sbg guru di yayasan yang sama pada thn 2021 saya diberikan sk honorer, kemudian sbg guru di yayasan sama pada th sekarang saya diberikan sk pty, jadi tahun berapakah tmt saya untuk mendaftar ppg daljab? Terima kasih
BalasHapusMaaf sy tenaga penjaga sekolah di yayasan dari th 1917 mendapat honor dari sk yayasan apa bisa sy di daftarkan di DAPOTIK dan mohon infonya
BalasHapus