Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M)
DAPODIK.co.id - Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M). Pemerolehan sertifikat
dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon
kepala sekolah/madrasah perlu
dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar
memiliki kesamaan pandangan.
Petunjuk ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran secara
umum tentang pemerolehan sertifikat
dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.
Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M) |
Tahap
pemerolehan sertifikat dan nomor
unik kepala sekolah menjadi sangat penting,
karena tahap ini
adalah ujung akhir
bagi upaya memilah dan memilih
calon kepala sekolah/madrasah yang layak
dan memenuhi persyaratan baik
secara administratif maupun
akademik, serta memenuhi harapan
publik.
Pemerolehan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah / madrasah perlu dipahami
oleh lembagalembaga yang
berkepentingan agar memiliki
kesamaan acuan dan persepsi.
Petunjuk ini dimaksudkan
untuk memberikan gambaran secara umum
tentang prosedur pemerolehan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah /madrasah bagi calon
kepala sekolah/madrasah.
Petunjuk pemerolehan
sertifikat dan nomor
unik kepala sekolah/madrasah bagi
calon kepala sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi lembaga
yang terkait dengan
program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu:
1.
Direktorat jenderal/badan/lembaga/instansi yang
bertanggung jawab atas pembinaan
dan pengembangan kepala
sekolah di lingkungan kementerian
pendidikan nasional dan
kementerian agama;
2.
Pemerintah
daerah propinsi/kabupaten/kota;
3.
Kantor wilayah
kementerian agama dan
kantor kementerian agama
kabupaten/kota;
4.
Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (LPPKS);
5.
Pusat Pengembangan
Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
6.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8.
Badan
Diklat Keagamaan; dan
9.
Lembaga-lembaga
terkait lainnya.
Dengan Petunjuk
Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat
dan Nomor Unik Kepala
Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala
Sekolah/Madrasah ini diharapkan penyelenggaraan program
penyiapan kepala sekolah/madrasah dan
lembaga terkait yakni
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau
kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian
agama kabupaten/kota memahami
dan menjadikan
acuan sebagai proses pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah bagi
calon kepala sekolah/ madrasah.
Saya plt kepala sekolah blm memiliki sertifikt & NUKS, sampai kapan saya bisa bertahan jika thn 2020 sesuai permendikbud 8 thn 2018 saya tidak boleh mencairkan bos & menandatangani ijasah sementara teman saya memiliki sertifikat & NUKS tidak diusulkan mengisi sekolah yng kepala sekolahnya sdh tidak ada, trima kasih atas penjelasan
BalasHapusterima kasih sudah berkunjung dan telah memberikan pertanyaan yang sangat bagus, admin menjawab bahwa, sebelum rilis aplikasi dapodik versi 2020.b di aplikasi dapodik 2020.a belum ada ketentuan yang di bawajibkan kepala sekali harus memiliki NUKS.
Hapuskita menunggu rilis aplikasi dapodik 2020.b saja dan semoga di aplikasi sudah di wajibkan seorang kepala sekolah sudah harus memiliki NUKS. oleh karena itu, janganlah risau, laksankan pembelajaran sekolah seperti biasa.
jangan lupa follown blog ini agar mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya, terima kasih.