Panduan dan Surat Edaran SIPLah Pengadaan Barang/Jasa Sekolah KAK
SIPLah adalah sistem informasi elektronik yang dapat
digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya
bersumber dari dana BOS. info lebih lanjut bisa akses di halaman https://siplah.kemdikbud.go.id
Sekolah dalam pengelolaan BOS kini harus bersiap siap dengan
mekanisme belanja Online Marketplace (SIPLah) Pasar Daring. Sistem SIPLah
digunakan untuk melakukan transaksi belanja sesuai KAK (Katangka Acuan Kerja).
Sekolah dapat melakukan uji coba Pengadaan Barang Jasa di Menu Website SIPLah
https://bos.kemdikbud.go.id atau langsung ke situs SIPLah Kemdikbud.
Panduan dan Surat Edaran SIPLah Pengadaan Barang/Jasa Sekolah KAK |
Merujuk pada Permendikbud tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang
dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) digunakan dalam PBJ
sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan
akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang
dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam mendukung SIPLah sekolah dapat mempersiapkan Operator
Pasar Daring guna mendukung kelancaran proses belaja online, untuk login SIPLah
sekolah dapat menggunakan akun Dapodik Sekopah dengan terlebih dahulu melakukan
pemutakhiran data akun sekolah, akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah
sesuai postingan admin pemberitahuan pemutakhiran Dapodikdasmen tanggal 29 Mei
2019 tentang Pemutakhiran Akun Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem
Elektronik BOS.
Keputusan Menteri tentang SIPLah Lihat Disini
Surat Edaran SIPLah Lihat Disini
salah link,
BalasHapusSurat Edaran SIPLah Lihat Disini
link nya tidak salah....
Hapuslink ada aktif,silahkan di coba lagi