Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMILIHAN MITRA PENYEDIA SISTEM PASAR SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH (SIPLah) YANG BERSUMBER DARI DANA BOS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring.


SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana  kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi   mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa,  melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan  pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.

Dokumen ini bermaksud untuk memberikan gambaran umum mengenai SIPLah yang akan  diimplementasikan dalam bentuk kerjasama dengan penyedia sistem pasar daring.

Dokumen ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis tentang proses pemilihan penyedia sistem pasar daring yang akan dijadikan sebagai mitra dalam SIPLah.

Selengkapnya, unduh PANDUAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMILIHAN MITRA PENYEDIA SISTEM PASAR SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH (SIPLah) YANG BERSUMBER DARI DANA BOS KEMENTERIAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN.

2 komentar untuk "PANDUAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMILIHAN MITRA PENYEDIA SISTEM PASAR SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH (SIPLah) YANG BERSUMBER DARI DANA BOS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.