PANDUAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMILIHAN MITRA PENYEDIA SISTEM PASAR SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH (SIPLah) YANG BERSUMBER DARI DANA BOS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara
daring.
SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta
pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan
pemesanan barang dan jasa,
melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan
mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
Dokumen
ini bermaksud untuk memberikan gambaran umum mengenai SIPLah yang akan diimplementasikan dalam bentuk kerjasama dengan penyedia sistem pasar daring.
Dokumen
ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis tentang proses pemilihan penyedia
sistem pasar daring yang akan dijadikan sebagai mitra dalam SIPLah.
Selengkapnya,
unduh PANDUAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMILIHAN MITRA PENYEDIA SISTEM PASAR SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH (SIPLah) YANG BERSUMBER DARI DANA BOS KEMENTERIAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN.
salah link,
BalasHapusSelengkapnya, unduh
link nya benar ...
Hapus