Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)

Sistem  Informasi  Pengadaan  Sekolah  (SIPLah)  adalah  sistem  elektronik  yang  dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah  harus  memiliki  fitur  tertentu  dan  memenuhi  kebutuhan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem  Informasi  Pengadaan  Sekolah  (SIPLah)
Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem  Informasi  Pengadaan  Sekolah  (SIPLah)
SIPLah  harus  memiliki  fitur  utama  yang  dapat  memfasilitasi  sekolah  untuk
merealisasikan  rencana  kerja  anggaran  sekolah,  memperoleh  informasi  mengenai
penyedia  barang  dan  jasa,  informasi  mengenai  barang  dan  jasa  yang  akan  dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa,  melakukan  pemantauan pemenuhan  pesanan,  melaksanakan  pembayaran  non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.

SIPLah  harus  dapat  menjadi  media  interaksi  daring  antara  sekolah  sebagai  pembeli dengan  penyedia  barang  dan  jasa  dan  sebagai  penjual.  SIPLah  juga  harus  dapat menjadi  alat  bantu  supervisi  proses  PBJ  oleh  Kepala  Sekolah  dan/atau  Bendahara Sekolah.

SIPLah  juga  harus  dapat  memenuhi  kebutuhan  Kementerian  Pendidikan  dan
Kebudayaan  dalam  melakukan  pengawasan  atas proses  pengadaan  barang dan  jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2 komentar untuk "Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)"

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.