Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
Sistem Informasi
Pengadaan Sekolah (SIPLah)
adalah sistem elektronik
yang dapat digunakan oleh sekolah
untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana
BOS.
SIPLah
dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus
memiliki fitur tertentu
dan memenuhi kebutuhan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah harus
memiliki fitur utama
yang dapat memfasilitasi
sekolah untuk
Pengertian, Fungsi dan Tujuan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) |
merealisasikan rencana
kerja anggaran sekolah,
memperoleh informasi mengenai
penyedia barang
dan jasa, informasi
mengenai barang dan
jasa yang akan
dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan
pemesanan barang dan jasa,
melakukan pemantauan
pemenuhan pesanan, melaksanakan
pembayaran non tunai, dan
mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
SIPLah harus
dapat menjadi media
interaksi daring antara
sekolah sebagai pembeli dengan penyedia
barang dan jasa
dan sebagai penjual.
SIPLah juga harus
dapat menjadi alat bantu
supervisi proses PBJ
oleh Kepala Sekolah
dan/atau Bendahara Sekolah.
SIPLah juga
harus dapat memenuhi
kebutuhan Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan
dalam
melakukan pengawasan atas proses
pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana
BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terimakasih, semoga bermanfaat,.
BalasHapussama-sama
Hapus