Tanya-Jawan Seputar Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Edisi Revisi Part 2
Tanya-Jawan Seputar Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Edisi Revisi Part 2 |
1. Apa itu Aplikasi Dapodik ?
Sistem Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).
2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik ?
Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah. Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pemberin Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodik.
3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik ?
Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.
4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2023 ?
· Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2023....) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
· Instal aplikasi versi 2023.......
· Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik
· Generate prefill lalu unduh dan simpan di folder prefill_dapodik
· Buka aplikasi dapodik
· Registrasu dengan prefill yang baru (online atau offline)
· Selesai
5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat menggunakan Aplikasi Dapodik ?
MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodik.
6. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri ?
Ya, tidak terkecuali.
7. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru ?
Tidak, tetap menggunakan username dan password yang lama, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password di dinas Pendidikan setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk jenjang PAUD,SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan untuk jenjang SMA SMK di Dinas Pendidikan Propinsi.
8. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan ?
Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.
9. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup ?
Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke pusat selanjutnya admin pusat yang akan melakukan tindak lanjut permasalahan tersebut.
10. Apakah aplikasi ini masih bersifat mampu bekerja dalam keadaan offline ?
Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk meakomodir untuk sekolahsekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.
11. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa sinkron ?
Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.
12. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melakukan Sinkron ?
Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan keringanan untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki sampai bersih validasinya.
13. Apa yang dimaksud dengan data periodik, lalu bagaimana cara mengisinya ?
· Data periodik adalah data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester lalu akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang karena dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.
· Cara mengisi dapat dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action menu lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.
14. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan ?
· Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.
· Tidak boleh melakukan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), jika sudah melakukan mutasi online (tarik PD online).
15. Jika ada PTK mutasi/mencari jam tambahan di sekolah lain apa yang harus dilakukan ?
Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), agar sekolah baru tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual, selanjutnya pihak dinas yang akan menyetuji ptk tersebut diizinkan atau tidak untuk penambahan jam di sekolah lain.
16. Ketika sinkronisasi, berapa lama data masuk ke dalam server ?
Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.
17. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas ?
Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.
18. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut ?
Dokumen tersebut dapat di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.
19. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan ?
Dokumen pakta integritas dapat di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada saat data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.
20. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi ?
Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui menu pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, jika laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.
21. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik ?
· Lakukan pengisian dapodik secara benar.
· Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.
22. Apakah validasi dan syncronisasi mengalami perubahan ?
Tidak, sama dengan semester sebelumnya, baik cara dan metodologinya.
23. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan ?
· Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
· Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;
· Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.
Ini merupakan tanya jawab part 2, tentang aplikasi dapodik. Bapak bapak/ ibu guru permintaan atau pinta admin www.dapodik.co.id sebaiknya harus membaca artikel ini sampai habis agar pemahaman aplikasi dapodik bisa menjadi penjelasan yang menjawab pertanyaan bapak/ ibu guru di media social. Demikian dan semoga ada manfaatnya.
Sistem Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).
2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik ?
Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah. Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pemberin Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodik.
3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik ?
Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.
4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2023 ?
· Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2023....) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
· Instal aplikasi versi 2023.......
· Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik
· Generate prefill lalu unduh dan simpan di folder prefill_dapodik
· Buka aplikasi dapodik
· Registrasu dengan prefill yang baru (online atau offline)
· Selesai
5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat menggunakan Aplikasi Dapodik ?
MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodik.
6. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri ?
Ya, tidak terkecuali.
7. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru ?
Tidak, tetap menggunakan username dan password yang lama, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password di dinas Pendidikan setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk jenjang PAUD,SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan untuk jenjang SMA SMK di Dinas Pendidikan Propinsi.
8. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan ?
Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.
9. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup ?
Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke pusat selanjutnya admin pusat yang akan melakukan tindak lanjut permasalahan tersebut.
10. Apakah aplikasi ini masih bersifat mampu bekerja dalam keadaan offline ?
Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk meakomodir untuk sekolahsekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.
11. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa sinkron ?
Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.
12. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melakukan Sinkron ?
Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan keringanan untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki sampai bersih validasinya.
13. Apa yang dimaksud dengan data periodik, lalu bagaimana cara mengisinya ?
· Data periodik adalah data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester lalu akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang karena dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.
· Cara mengisi dapat dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action menu lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.
14. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan ?
· Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.
· Tidak boleh melakukan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), jika sudah melakukan mutasi online (tarik PD online).
15. Jika ada PTK mutasi/mencari jam tambahan di sekolah lain apa yang harus dilakukan ?
Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), agar sekolah baru tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual, selanjutnya pihak dinas yang akan menyetuji ptk tersebut diizinkan atau tidak untuk penambahan jam di sekolah lain.
16. Ketika sinkronisasi, berapa lama data masuk ke dalam server ?
Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.
17. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas ?
Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.
18. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut ?
Dokumen tersebut dapat di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.
19. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan ?
Dokumen pakta integritas dapat di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada saat data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.
20. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi ?
Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui menu pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, jika laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.
21. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik ?
· Lakukan pengisian dapodik secara benar.
· Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.
22. Apakah validasi dan syncronisasi mengalami perubahan ?
Tidak, sama dengan semester sebelumnya, baik cara dan metodologinya.
23. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan ?
· Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
· Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;
· Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.
Ini merupakan tanya jawab part 2, tentang aplikasi dapodik. Bapak bapak/ ibu guru permintaan atau pinta admin www.dapodik.co.id sebaiknya harus membaca artikel ini sampai habis agar pemahaman aplikasi dapodik bisa menjadi penjelasan yang menjawab pertanyaan bapak/ ibu guru di media social. Demikian dan semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Tanya-Jawan Seputar Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Edisi Revisi Part 2"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.