Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021

DAPODIK.co.id - PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021.

 


Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:

 

1.    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021; dan

 

2.    Terdapat perubahan kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan, besaran dan penggunaan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2021.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 antara lain:
a. besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja berubah menjadi:
1) Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
2) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
3) Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
4) Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

b. besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi berubah menjadi sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah;
c. penggunaan dana Dana BOS Kinerja tidak diperkenankan untuk penyediaan prasarana, rehabilitasi prasarana rusak sedang dan/atau prasarana rusak berat; dan

 

2.    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses penyaluran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi ke rekening sekolah dengan Kementerian Keuangan sesuai dengan Berita Acara Perubahan Kebijakan dan Alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

 

Selengkapnya, Paparan dan Unduh PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021 dan Daftar Kabupaten Kota Penerima BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun 2021:


  

 

Link Unduh PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021 (Di Sini).

 

Demikin Artikel Terbaru Terkait PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021 TENTANG, Semoga Bermanfaat.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


2 komentar untuk "PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021"

  1. Ass... Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam hal ini memberikan bantuan BOS Afirmasi dan BOS kinerja, terutama pada SMA di Kab. Buru Selatan, Namun Pemerataan pada bantuan tersebut cukup tidak adil, disebabkan banyak sekolah yang berada pada medan yang sulit untuk dijangkau dan berada pada wilayah yang sangat terpencil tidak tersentuh sama sekolah, di antara sekolah tersebut adalah :
    1. SMAN Waemala, Kec. Leksula
    2. SMAN Waemulang, Kec. Leksula
    3. SMAN Waekatin, Kec. Fenafafan
    4. SMAN Waepandan Kec. Kepala Madan
    Ini beberapa sekolah yang medannya sangat sulit di jangkau dan letaknya sangat terpencil, saran kami tolong di tinjau kembali pemberian bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja pada sekolah yang letaknya dekat dengan ibu kota kabupaten,.... terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. cek kelengkapan pengisian aplikasi dapodik.

      sebagai penentu agar dapat menerima BOS Afirmasi dan BOS kinerja adalah di tinjau dari kelengkapnya data valid di aplikasi dapodik.

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.