Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019

PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  GURU  DAN  TENAGA KEPENDIDIKAN  TENTANG  PETUNJUK  TEKNIS  PENYALURAN TUNJANGAN  PROFESI  DAN  TUNJANGAN  KHUSUS  GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
 
JUKNIS  PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR  5745/B.B1.3/HK/2019 

Pasal 1 Menjelaskan Bahwa:

1.    Guru  bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya disingkat Guru Bukan PNS adalah pendidik yang bukan berstatus  sebagai  pegawai  negeri  sipil  dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik  pada pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.    Tunjangan  Profesi  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada  Guru  Bukan  PNS  yang  memiliki  sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3.    Tunjangan  Khusus  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada  Guru  Bukan  PNS  sebagai  kompensasi  atas kesulitan  hidup  yang  dihadapi  dalam  melaksanakan tugas di daerah khusus.

4.    Daerah  Khusus  adalah  daerah  yang  terpencil  atau terbelakang,  daerah  dengan  kondisi  masyarakat  adat yang  terpencil,  daerah  perbatasan  dengan  negara  lain, daerah  yang  mengalami  bencana  alam,  bencana  sosial, atau  daerah  yang  berada  dalam  keadaan  darurat  laindan/atau pulau-pulau kecil terluar.

5.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara  pemerintahan  daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.

6.    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

7.    Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya  disingkat  Direktorat  Jenderal  adalah Direktorat  Jenderal  yang  menangani  bidang  guru  dan tenaga  kependidikan  yang  berada  di  bawah  danbertanggung jawab kepada Menteri.

8.    Kementerian  adalah  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  dan pendidikan menengah.

9.    Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya  disingkat  Kemendes PDTT  adalah  Kementerian  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan  perdesaan,  pemberdayaan  masyarakat  desa, percepatan  pembangunan  daerah  tertinggal,  dantransmigrasi.

Pasal 2 Menjelaskan Bahwa:

1.    Petunjuk  teknis  penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan Tunjangan  Khusus  Guru  Bukan  PNS  merupakan pedoman  bagi  Kementerian  dan  Pemerintah  Daerah dalam  memberikan  Tunjangan  Profesi  dan  Tunjangan Khusus kepada Guru Bukan PNS.

 2.    Guru Bukan PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  guru;
b.  guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
c.  guru yang diberi tugas tambahan

Selengkapnya, Unduh JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DANTUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR  5745/B.B1.3/HK/2019.

1 komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 "

  1. mau tanya nih saya honer di sekolah negeri sudah 20 tahun,di dapodik sya mendapat tunjan non pns karena belum mendapatkan nomer sp2d saya belum bisa mencairkan, namun tiba- tiba data saya nmr rekening sudah hilang di data daftar tunjangan itu bagaimana koq bisa hilang??

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.