JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
DAN TUNJANGAN KHUSUS
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 |
Pasal 1 Menjelaskan Bahwa:
1. Guru bukan
Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat Guru
Bukan PNS adalah pendidik yang bukan berstatus
sebagai pegawai negeri
sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi
adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru Bukan
PNS yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus
adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru Bukan
PNS sebagai kompensasi
atas kesulitan hidup yang
dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Daerah Khusus
adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan
darurat laindan/atau pulau-pulau
kecil terluar.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
6. Menteri adalah Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
7. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan yang selanjutnya
disingkat Direktorat Jenderal
adalah Direktorat Jenderal yang
menangani bidang guru
dan tenaga kependidikan yang
berada di bawah
danbertanggung jawab kepada Menteri.
8. Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
9. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat Kemendes PDTT
adalah Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan
daerah tertinggal, dantransmigrasi.
Pasal 2 Menjelaskan Bahwa:
1. Petunjuk teknis
penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus Guru
Bukan PNS merupakan pedoman bagi
Kementerian dan Pemerintah
Daerah dalam memberikan Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus kepada Guru Bukan PNS.
2. Guru Bukan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. guru;
b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
dan
c. guru yang diberi tugas tambahan
Selengkapnya, Unduh JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DANTUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019.
mau tanya nih saya honer di sekolah negeri sudah 20 tahun,di dapodik sya mendapat tunjan non pns karena belum mendapatkan nomer sp2d saya belum bisa mencairkan, namun tiba- tiba data saya nmr rekening sudah hilang di data daftar tunjangan itu bagaimana koq bisa hilang??
BalasHapus