Kabar Gembira, Bagi Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu
Pelamar
dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu. Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di Instansi
Pemerintah baik Pusat maupun
Daerah mewajibkan beragam
syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pelamar, salah
satunya batas usia
yang dimiliki setiap
pelamar. Dalam Pasal
23 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017
disebutkan bahwa usia
pelamar paling rendah 18
tahun dan paling
tinggi 35 tahun
pada saat melamar.
Namun, batas usia pelamar
tersebut dapat dikecualikan
paling tinggi 40
tahun bagi jabatan-jabatan
tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Kabar Gembira, Bagi Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu |
Melalui Keputusan
Presiden Nomor 17
Tahun 2019, Presiden
Joko Widodo menetapkan bahwa
terdapat sejumlah jabatan
tertentu yang dapat
dilamar oleh masyarakat dengan
batas usia paling
tinggi 40 tahun.
Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik
Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS
pada keenam jabatan
tersebut dihitung saat
melamar sebagai
CPNS.
Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun
2019 merupakan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 yang
harus diterbitkan sebelum
penerimaan CPNS dibuka dan
ditetapkan sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan jabatan Dokter, Dokter
Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat,
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi,
meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan
perekayasaan teknologi.
Dalam Keputusan
Presiden Nomor 17
Tahun 2019 juga
dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi
pendidikan bagi keenam
jabatan tertentu tersebut.
Jabatan Dokter dan Dokter
Gigi disyaratkan memiliki
kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis,
serta Strata 3
(Doktor) untuk jabatan
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi
pelamar untuk jabatan Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa
akan diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal
ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS
guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan
CPNS dalam dua
tahun terakhir ini,
pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan
dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.
Selain
itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa
menjadi jawaban Instansi
dan masyarakat agar
pegawai dengan jabatan tersebut
dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan
melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya
pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019
sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih
menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: www.bkn.go.id
Posting Komentar untuk "Kabar Gembira, Bagi Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.