Kualifikasi Enam Jabatan CPNS di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 ([SIARAN PERS] Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019)
Kualifikasi
Enam Jabatan CPNS di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 ( [SIARAN PERS]
Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019 ). Presiden
Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam
jabatan tertentu, diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis,
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Keputusan
Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan
teknologi.
Sebagaimana
yang telah disampaikan dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor:
077/RILIS/BKN/IX/2019, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan
memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,
kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kualifikasi Enam Jabatan CPNS di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 ([SIARAN PERS] Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019) |
Melalui
Siaran Pers ini, BKN menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan
di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam
jabatan tertentu tersebut. Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun,
serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
masing-masing jabatan.
Hal
tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain
yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS
mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sumber: www.bkn.go.id
Posting Komentar untuk "Kualifikasi Enam Jabatan CPNS di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 ([SIARAN PERS] Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.