Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah Tahun 2021
DAPODIK.CO.ID - Pedoman Dan
Tata
Cara Penggunaan SIPlah 2021-Edaran Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bernomor 76810/A.A6.3/LK/2019 perihal pengadaan barang/jasa
disekolah melalui SIPLah ini merujuk pada Permendikbud No. 18 tahun 2019
tentang Perubahan atas Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS serta
Surat edaran Dirjen Dikdasmen bernomor 2940/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku
Teks dan Non Teks melalui Dana BOS tahun anggaran terbaru.
Terdapat beberapa hal yang
perlu menjadi perhatian sekolah terkait pengadaan barang/jasa melalui SIPlah:
1. Sistem informasi
pengadaan di Sekolah (SIPlah) merupakan katalog sekolah dibawah kewenangan dan
pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang bekerjasama dengan
operator pasar daring yang telah ditetapkan.
2. Realisasi dana BOS
melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling
banyak Rp. 50.000.000, 00 (Lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan
mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.
3. Pembelian buku teks
pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana surat
ederan Dirjen Dikdasmen nomor 2942/D/PB 2019 tentang Pembelian Buku Teks dan
Non Teks melalui dana BOS tahun anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme
daring melalui SIPlah.
4. SIPlah dapat
diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan
mengacu pada Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa sekolah.
5. Dalam hal pengadaan
barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan
barang/jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah Tahun 2021 |
Terkait dengan Pedoman Umum
pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPlah, dalam postingan ini disampaikan bagaimana
mekanisme pengadan barang/jasa melalui SIPlah:
A. Registrasi
Penyedia barang/jasa sekolah
1. Penyedia
barang/jasa mengakses laman SIPlah melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
2. Penyedia
barang/jasa memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman
operator pasar daring.
3. Penyedia
barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
Ø badan hukum berupa:
1.
nama resmi
2.
nomor pokok wajib pajak
3.
alamat lengkap
4.
nama penandatangan
5.
jabatan penandatangan
6.
nomor telepon
7.
alamat surat elektronik
8.
nomor rekening
Ø Individu
1.
nama resmi
2.
nomor induk kependudukan
3.
nomor pokok wajib pajak
4.
alamat lengkap
5.
nomor telepon
6.
alamat surat elektronik
7.
nomor rekening
4. Operator pasar
daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
5. Dalam hal penyedia
barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi
penyedia barang/jasa atas keberhasilan registras.
B.
Pelaksana Belanja
1. Sekolah melakukan
akses laman SIPlah melalaui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO
Dapodik.
2. Sekolah memilih
salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar
daring.
3. Sekolah melakukan
pencarian penawaran barang/jasa.
4. Sekolah dapat
melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melaui SIPlah, menurut
barang/Jasa, harga, pengiriman, penjual.
5. Sekolah memasukan
permintaan negosiasi.
6. Dalam hal penyedia barang/jasa
menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi
kepada sekolah.
7. Dalam hal penyedia
barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan
negosiasi kepada sekolah.
8. Sekolah melakukan
pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
9. Penyedia barang/jasa
melakukan persetujuan pesanan.
10. Sekolah menerima
notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh
penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman
atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.
C.
Serah terima dan
Pembayaran
Serahterima
barang/jasa dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pada saat
pengiriman barang kesekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen
Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia.
2. Sebelum
menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil
pengadaan barang/jasa.
3. Apabila barang yang
dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuan dalam kontrak/perjanjian,
bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
4. Dalam hal pekerjaan
telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi
kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
5. Bendahara sekolah
menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Selanjutnya, pembayaran
dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal bendahara
sekolah menandatangi BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran
kepada kepala sekolah.
2. Kepala sekolah
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
3. Dalam hal kepala
sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai
Demikianlah infromasi
mengenai Pedoman Dan Tata
Cara Penggunaan SIPlah
Tahun 2021, semoga postingan ini bermanfaat buat semua.
bagaimana skema paten pakah smua orang biisa buka toko siplah atau sistematika khusus, dimana penyedia bisa dan dapat memberikan barang dahulu
BalasHapusskema paten pakah apa maksudnya ?
HapusApakah dgn adanya siplah bisa mencegah kecurangan yg sering terjadi dalam pembelanjaan dana bos secara BOS ?
BalasHapuskami kurang tau karena bukan kami yang mengkontrol kecurangan bos
Hapusklo belanja di siplah apa terdeteksi lngsung d bos kemendikbud?
BalasHapuspastinya terdeteksi
HapusApakah kami sebagai penyedia barang/jasa punya hak untuk menawarkan barang kami kesekolah-sekolah yang lebih dekat areanya dengan kami
BalasHapussangat boleh sekali
Hapusmalahan itu menjadi ringan bagi sekolah
kalau ada pengondisian dari pihak dinas terkait atau lembaga di bawah dinas apa itu terkena pelanggaran secara hukum?
BalasHapuspengondisian apa artinya?
Hapusjika pihak sekolah membeli server,akan tetapi pihak sekolah tidak bisa menggunakan alat tersebut, apakah penyedia barang mempunyai tugas untuk memasang alat tersebut ?
BalasHapusmembeli server apanya?
Hapusbagaimana ketentuan tentang pajak bagi penjual perorangan...? soalnya pas saya upload saya masukkan kategori barang tidak kena pajak
BalasHapusUntuk sumber dana BOP,
BalasHapusBagaimana proses pembelanjaan untuk sumber dana BOP dari Sekolah Menengah Atas melalui SIPLah?
Serta pajak apa saja yang harus disetorkan untuk pengadaan dengan sumber dana BOP?
Terimakasih.
baca artikel di atas
Hapus