Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA

Untuk  mewujudkan  keterpaduan perencanaan, pelaksanaan,  evaluasi,  dan  pengendalian pembangunan,  perlu  didukung  dengan  Data yang akurat,  mutakhir,  terpadu,  dapat dipertanggungijawabkan,  mudah  diakses,  dan dibagipakaikan,  serta  dikelola secara  seksama, terintegrasi,  dan  berkelanjutan.

Untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan  oleh pemerintah melalui penyelenggaraan  Satu Data Indonesia.

Selama  ini  belum  ada  ketentuan yang mengatur  mengenai Satu Data  Indonesia.

Berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf  a, huruf b,  dan huruf  c perlu menetapkan Peraturan Presiden  tentang  Satu Data Indonesia.
 
PERATURAN  PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  39 TAHUN 2019 TENTANG SATU  DATA INDONESIA
PERATURAN  PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  39 TAHUN 2019 TENTANG SATU  DATA INDONESIA

Dalam  PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  39 TAHUN 2019 TENTANG SATU  DATA INDONESIA  ini yang  dimaksud  adalag:

Satu Data Indonesia  adalah  kebijakan  tata  kelola Data pemerintah  untuk menghasilkan  Data  yang akurat,  mutakhir,  terpadu,  dan  dapat dipertanggung jawabkan,  serta  mudah  diakses dan dibagipakaikan  antar Instansi  Pusat dan Instansi  Daerah melalui pemenuhan  Standar Data,  Metadata, Interoperabilitas  Data,  dan  menggunakan Kode Rcferensi  dan  Data Induk.

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol,  gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan  suatu ide,  objek, kondisi,  atau  situasi.

Data Statistik adalah Data berupa angka  tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi  yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan  analisis.

Data  Geospasial  adalah  Data tentang  lokasi geografis,  dimensi  atau  ukuran,  dan/atau karakteristik  objek  alam dan/atau  buatan  manusia yang  berada  di  bawah, pada,  atau di  atas permukaan bumi.

Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah  Data yang  disusun  oleh  Pemerintah  Pusat  berdasarkan sistem  akuntansi  pemerintah  yang  mencakup  semua hak  dan kewajiban  negara  yang  dapat  dinilai  dengan uang,  serta  segala  sesuatu  baik berupa  uang maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan  milik negara berhubung  dengan  pelaksanaan  hak dan kewajiban  tersebut.

Standar  Data adalah  standar  yang mendasari  Data tertentu.

Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan  format  yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan,  dan pengelolaan informasi  Data.

Interoperabilitas Data adalah kemampuan  Data untuk  dibagipakaikan  antar  sistem  elektronik  yang saling  berinteraksi.

Kode Referensi adalah  tanda  berisi karakter  yang mengandung  atau menggambarkan  makna, maksud, atau  norma  tertentu  sebagai  rujukan  identitas  Data yang  bersifat  unik.

Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah  yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan  bersama.

Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan  pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum  Satu Data Indonesia.

Forum  Satu  Data  Indonesia  adalah  wadah komunikasi  dan koordinasi  Instansi  Pusat  dan/atau Instansi  Daerah  untuk penyelenggaraan  Satu  Data Indonesia.

Portal  Satu  Data Indonesia  adalah  media bagi-pakai Data  di tingkat  nasional  yang dapat  diakses  melalui pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah  lainnya.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan  daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah otonom.

Instansi  Daerah  adalah  perangkat daerah  provinsi dan perangkat  daerah kabupaten/ kota  yang meliputi sekretariat  daerah,  sekretariat  dewan  perwakilan rakyat  daerah,  dinas  daerah,  dan lembaga  teknis daerah.

Pembina  Data adalah  Instansi  Pusat  yang  diberi kewenangan  melakukan  pembinaan  terkait  Data atau  Instansi  Daerah yang diberikan  penugasan untuk  melakukan  pembinaan  terkait  Data, sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Presiden  ini.

Walidata adalah  unit  pada  Instansi  Pusat dan Instansi  Daerah  yang  melaksanakan kegiatan pengumpulan,  pemeriksaan,  dan pengelolaan  Data yang  disampaikan  oleh  Produsen  Data,  serta menyebarluaskan  Data.

Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengguna  Data adalah Instansi  Pusat,  Instansi Daerah, perseorangan,  kelompok  orang,  atau  badan hukum yang  menggunakan  Data

Selengkapnya, Unduh PERATURAN  PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR  39 TAHUN 2019 TENTANG SATU  DATA INDONESIA

Posting Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA"