PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA
Untuk mewujudkan
keterpaduan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu
didukung dengan Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah
diakses, dan dibagipakaikan, serta
dikelola secara seksama, terintegrasi, dan
berkelanjutan.
Untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung
jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Selama ini belum ada
ketentuan yang mengatur mengenai
Satu Data Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Satu Data Indonesia.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA |
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA ini yang dimaksud adalag:
Satu
Data Indonesia adalah kebijakan
tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data
yang akurat, mutakhir, terpadu,
dan dapat dipertanggung jawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data,
Metadata, Interoperabilitas
Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan
Data Induk.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan
keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide,
objek, kondisi, atau situasi.
Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan
analisis.
Data Geospasial
adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi
atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam dan/atau buatan manusia yang
berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
Data
Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah
Data yang disusun oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi
pemerintah yang mencakup
semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Standar Data adalah
standar yang mendasari Data tertentu.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan
pengelolaan informasi Data.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem
elektronik yang saling berinteraksi.
Kode
Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma
tertentu sebagai rujukan
identitas Data yang bersifat
unik.
Data
Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.
Data
Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
Forum Satu
Data Indonesia adalah
wadah komunikasi dan
koordinasi Instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu
Data Indonesia.
Portal Satu
Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat
nasional yang dapat diakses
melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan
komunikasi.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
Instansi Daerah
adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah.
Pembina Data adalah
Instansi Pusat yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan
terkait Data atau Instansi
Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan
pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden
ini.
Walidata
adalah unit pada
Instansi Pusat dan Instansi Daerah
yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan,
dan pengelolaan Data yang disampaikan
oleh Produsen Data,
serta menyebarluaskan Data.
Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Data adalah Instansi Pusat,
Instansi Daerah, perseorangan,
kelompok orang, atau
badan hukum yang menggunakan Data
Selengkapnya,
Unduh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA
Posting Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.