PERPRES RI NO. 141 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK TAHUN ANGGARAN 2019
PERPRES RI NO. 141 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK TAHUN ANGGARAN 2019 |
Didalam bab I ketentuan umum pasal 1 memuat:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik
yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
fisik yang merLlpakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsure penyelenggara
pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut
Daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batasbatas
wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kepala Daerah adalah gubernur
untuk daerah provinsi atau bupati untuk
daerah kabupaten atau
walikota untuk daerah kota.
5. Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku
pengguna anggaran lbarang.
6. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat.
7. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
8. Kementerian Negara/Lembaga adalah
Kementerian Negara/Lembaga yang tugas
dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing
bidang DAK Fisik.
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD
merupakan dokumen yang
memuat pendapatan dan
belanja setiap SKPD
yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Didalam bab II bidang dak fisik pasal 2 memuat:
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler;
b.
DAK Fisik Penugasan; dan
c.
DAK Fisik Afirmasi.
(2)
DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan dan keluarga berencana;
c.
perumahan dan pemukiman;
d.
industri kecil dan menengah;
e.
pertanian;
f.
kelautan dan perikanan;
g.
pariwisata;
h. jalan;
i.
air minum;
j.
sanitasi;
k.
irigasi;
l.
pasar;
m. lingkungan hidup dan
kehutanan; dan
n.
transportasi.
Selengkapnya, Unduh PERPRES RI NO. 141 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK TAHUN ANGGARAN 2019.
Posting Komentar untuk "PERPRES RI NO. 141 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK TAHUN ANGGARAN 2019"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.