Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
DAPODIK.co.id - Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diawali
dengan pengumpulan dokumen ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Bagi guru
TK, SD, dan SMP berkas dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai
sekolah tempat bertugas. Sedangkan bagi guru SLB, SMA, dan SMK berkas
dikumpulkan di Dinas Dikpora Provinsi.
Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Berikut Ini Adalah Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
1.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi.
2.
Fotokopi
SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi
GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi
oleh:
1)
Guru
PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi;
2)
PNS
yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3)
Guru
Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
4)
Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang
diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.
Fotokopi
SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021).
4.
Surat
ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun
2022.
5.
Pakta
integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah.
6.
Surat
penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari
luar.
7.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di
LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2022).
8.
Surat
keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat
lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2022).
9.
Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri
di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2022).
CATATAN PENTING
Agar proses verifikasi segera dapat dilakukan, maka diharapkan para guru dapat
mengumpulkan berkasnya lebih awal, tidak perlu menunggu batas akhir waktu pengumpulan
berkas.
Demikian Informasi Terkait Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Terima Kasih.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Administrasi Dalam Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.