Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Persiapan
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020, seleksi administrasi dan verifikasi
dilaksanakan bagi guru yang sudah ulus seleksi akademik. Informasi selengkapnya
dapat dilihat di sini.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
Mengetahui status
seleksi calon dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah
laman ini, pencarian
informasi dilakukan dengan mengisikan nomor peserta UKG (nomor peserta yang
digunakan sat seleksi akademik).
Lampiran
Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 7326/B.B3/GT/2019
Tanggal : 29 Agustus 2019
Persyaratan
Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
A.
Persyaratan
peserta
1.
Guru
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik.
2.
Terdaftar
pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
3.
Memiliki
NUPTK.
4.
Telah
diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
5.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program
studi pada PPG yang akan diikuti.
6.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala
sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
7.
Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2019.
8.
Sehat
jasmani dan rohani.
9.
Bebas
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
10. Berkelakuan
baik.
B.
Persyaratan
administrasi
1.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2.
Fotokopi SK
Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan
2 (dua) tahun
terakhir, khusus bagi GTY
yaitu SK pengangkatan
dari yayasan yang
sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.
Guru
PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b.
PNS yang
ditugaskan sebagai guru
oleh Pemerintah Daerah
atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c.
Guru
Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.
Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau
e.
yang
diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.
Fotokopi
SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
4.
Surat
ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
5.
Pakta integritas
dari calon peserta
bahwa berkas/dokumen yang
diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
6.
Surat
penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar
negeri.
7.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
8.
Surat
keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri
di LPTK).
9.
Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
C.
Jadwa
Lampiran
Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
Posting Komentar untuk "Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.