Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah - Penjaminan Mutu Pendidikan Secara Eksternal
Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah - Penjaminan Mutu Pendidikan secara Eksternal |
Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah - Penjaminan Mutu Pendidikan Secara Eksternal. Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.
Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dalam satu sistem yang saling memengaruhi. Mutu luaran dipengaruhi oleh mutu masukan dan mutu proses. Secara eksternal, rekomendasi dari hasil penilaian berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan.
Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan SNP tersebut meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Pencapaian mutu secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program secara terus menerus dan berkelanjutan merupakan upaya penjaminan mutu satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pemenuhan SNP oleh satuan pendidika sebagai bagian dari penjaminan mutu juga dibantu oleh pihak eksternal lainnya, utamanya instansi pembina pendidikan seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/ Kota (Pemda), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Disdik Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama juga instansi tingkat Pusat termasuk Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada pada setiap provinsi yang berperan memberikan asistensi kepada pembina satuan pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan swasta pihak eksternal yang membantu pemenuhan SNP adalah yayasan atau bahkan pendiri Badan Hukum Pendidikan.
Sistem penjaminan mutu eksternal adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi, dan lembaga standardisasi Pendidikan, dalam rangka implementasi kebijakan peningkatan mutu pendidikan khususnya pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Masukan dari pihak eksternal berikutnya adalah hasil akreditasi yang merupakan hasilpenilaian kelayakan satuan atau program pendidikan secara menyeluruh yang mengacu pada SNP. Satuan pendidikan dan instansi-instansi pembina memperoleh masukan dari BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi yang dapat menjadi pertimbangan dalam pemenuhan SNP.
Masukan dari pihak eksternal terakhir yang bermanfaat bagi satuan pendidikan dan instansi yang membantu satuan pendidikan dalam pemenuhan SNP berupa capaian hasil evaluasi belajar oleh pemerintah seperti ujian nasional dan ujian sekolah/ madrasah serta evaluasi lainnya yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap sekolah/ madrasah.
Satuan pendidikan dengan intervensi dan masukan dari pihak-pihak eksternal tersebut merupakan ciri model penjaminan mutu yang diamanatkan Sisdiknas sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, yang dalam Sisdiknas sebelumnya tidak diatur secara eksplisit.
Satuan pendidikan dengan intervensi dan masukan dari pihak-pihak eksternal tersebut merupakan ciri model penjaminan mutu yang diamanatkan Sisdiknas sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, yang dalam Sisdiknas sebelumnya tidak diatur secara eksplisit.
Mutu pendidikan pada satuan pendidikan mempunyai makna menghasilkan dan memberikan hanya yang terbaik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005pasal 91 disebutkan bahwa, setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP.
Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Selanjutnya, pada pasal 1 ayat 18 dinyatakan bahwa penjaminan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Dalam implementasinya, kegiatan penjaminan mutu dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal.
Dalam implementasinya, kegiatan penjaminan mutu dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal.
Penjaminan mutu yang bersifat eksternal dilakukan oleh berbagai pihak atau instansi di luar satuan pendidikan yang secara formal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsungmemengaruhi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Empat unsur yang berperan dalam penjaminan mutu adalah sebagai berikut:
1. Penetapan SNP
2. Pemenuhan SNP
3. Penentuan Kelayakan Satuan/ Program Pendidikan
4. Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Pendidikan
Posting Komentar untuk "Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah - Penjaminan Mutu Pendidikan Secara Eksternal"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.