Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020
Juknis
Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020. Petunjuk teknis
ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi,
kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan
kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim
Ujian Nasional.
Petunjuk
teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan
tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020 |
Berikut
ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam Juknis
Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020:
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan
kartu peserta ujian nasionaloleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan
pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional.
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah
Kementerian Agama.
3. Pengelola
pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian
Agama Kota/Kabupaten.
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain:
nama, kode satuanpendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan,
akreditasi, dan lain-lain.
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN
menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN.
6. NISN
adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi
syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN.
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan.
8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi
dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PDSPK.
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama.
10. Biodata
siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara
lain: nama pesertadidik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN,
kurikulum dan lain sebagainya.
11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi
(SMA), dan program studi keahlian (SMK).
12. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN
yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalambentuk file
dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara.
14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan.
15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda
tangankepala satuan pendidikan.
16. Daftar
Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon pesertaUN untuk diverifikasi dan
divalidasi.
17. Daftar
Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan
memiliki nomor peserta ujian nasional.
18. Kartu
Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta UN.
19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN.
20. Hak akses
adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.
21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Selengkapnya,
Unduh Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020 Disini
Posting Komentar untuk "Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.