4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud
DAPODIK.CO.ID - 4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh
Kemendikbud
Pada tahun yang lalu statusnya Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonas
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019
Ujian Sekola Berstandar Nasional (USBN)
Ujian Nasional (UN)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonas
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonas
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata
Mendikbud, pada tahun ini akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan
hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa
yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya
yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok,
karya tulis, dan sebagainya).
4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud |
Ujian
Sekola Berstandar Nasional (USBN)
Pada tahun yang lalu statusnya Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.
Kurikulum
2013 adalah
kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih
holistik untuk mengukur kompetensi anak.
Sedangkan
Arahan kebijakan baru yaitu USBN akan diganti dengan
ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian
untuk
menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis
dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio
dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
Guru
dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa dengan
tujuan agar Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan
kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ujian
Nasional (UN)
Kalau
situs yang lalu Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung
menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.
UN
menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator
keberhasilan siswa sebagai individu.
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.
UN
hanya menilai
aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter
siswa secara menyeluruh.
▪
Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
▪ Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
▪ Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
Literasi
Kemampuan bernalar
tentang dan menggunakan bahasa
Numerasi
Kemampuan bernalar menggunakan matematika
Kemampuan bernalar menggunakan matematika
Karakter
Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan
Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonas
Dengan
adanya kebijakan baru ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan
menggunakan kebijakan sesuai dengan prinsip USBN, UN, efisien, efektif, dan
berorientasi serta PPDB pada dunia pendidikan. Maka untuk RPP, Efisien berarti
penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan
tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan
mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa
juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.
Selengkapnya
Unduh 4 Arahan Kebijakan Baru Yang
Dilakukan Oleh Kemendikbud.
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019
Posting Komentar untuk "4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.