Catat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tetapkan Syarat Masuk TK dan SD Berdasarkan Aturan PPDB 2020 (Syarat Masuk TK dan SD Berdasarkan Aturan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021)
Syarat
Masuk TK dan SD Berdasarkan Aturan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Permendikbud ini
ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim
pada 10 Desember 2019.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi,
Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk sekolah jenjang
TK, SD, SMP dan SMA atau SMK. Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor
44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB
2020.
Faktor
usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK
dan SD. Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?
Berikut
ini adalah penjelasan rangkumannya:
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
Persyaratan
calon peserta didik baru pada TK adalah:
ü Berusia 5
(lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.
ü Berusia 6
(enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat
Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
ü Berusia 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
ü Paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
ü Sekolah
wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua
belas) tahun.
ü Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6
(enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan
kesiapan psikis.
ü Bukti
potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa
harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
ü Bila
rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Demikan
informasi terbaru pada kabar berita yang bisa admin bagikan pada dunia
pendidikan yang di sampaikan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tetapkan Syarat Masuk TK dan SD
dalam Aturan PPDB 2020, semoga ada manfaatnya bagi para pembaca setia www.dapodik.co.id,
pantau terus informasi pendidikan di Indonesia hanya di sini, terimakasih .
Posting Komentar untuk "Catat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tetapkan Syarat Masuk TK dan SD Berdasarkan Aturan PPDB 2020 (Syarat Masuk TK dan SD Berdasarkan Aturan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.