Catat, Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS atau Guru Non PNS Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Salam
pendidikan, Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan
kepada semua Guru baik PNS ataupun Non-PNS yg memenuhi kriteria serta ketentuan
sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK Kemendikbud.
Untuk mendapatkan NUPTK pada tahun 2021 ini lebih mudah, tidak seperti dulu. Proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang bisa secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK yang telah di tetapkan.
Catat, Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Baru |
Untuk mendapatkan NUPTK pada tahun 2021 ini lebih mudah, tidak seperti dulu. Proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang bisa secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK yang telah di tetapkan.
Agar
di ketahui bahwa NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat unik serta tetap. NUPTK yang dimiliki seseorang guru tidak
akan berubah kendati guru yang bersangkutan sudah beralih tempat mengajar,
perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yang
lain.
Untuk
mendapatkan NUPTK baru, guru harus sudah menginput datanya dengan benar,
lengkap dan valid di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tempat
bapak/ ibu guru mengapdi.
Setelah
melalui verikasi serta validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan, bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan dengan
melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat. Sesudah lolos verikasi oleh Disdik dan dinyatakan
lulus verikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan NUPTK untuk guru tersebut.
Syarat
Mendapat NUPTK bagi Guru PNS/ CPNS
· SK
Penugasan / SK Pengangkatan
· KTP
· Ijazah SD
· Ijazah SMP
· Ijazah SMA
· Ijazah S1
Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru
Non PNS
ü KTP
ü SK
Bupati/Wali Kota/Gubernur
ü Surat
Tugas dari atasan langsung
ü Ijazah SD
ü Ijazah SMP
ü Ijazah SMA
ü Ijazah S1
Cara Mendapatkan NUPTK Baru
ü Pastikan
syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi
Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
ü Masukan
user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud.
ü Pilih menu
“NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang
akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2019/2020.
ü Klik nama
PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.
ü Sebelum
mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan le dokumen diatas dan
format scan harus PDF.
ü Setelah
dokumen-dokumen yang akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen
tersebut sesuai dengan nama yang harus
diupload.
ü Terakhir
silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda
tinggal menunggu hasil verikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka
ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK
Catatan Penting:
Manfaat
NUPTK bagi guru adalah untuk mengikuti Program Sertikasi, untuk
mendapatkan Tunjangan, dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan
berkesempatan memperoleh Beasiswa Pendidikan.
Demikian
postingan terkait Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Baru, semoga ada
manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Catat, Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS atau Guru Non PNS Terbaru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.