Download Permendikbud RI No. 43 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional
Salam
pendidikan, pemerintah resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN).
Dalam Permendikbud ada dua hal pokok yang diatur yakni Ujian Yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional
(UN).
Selain itu ditegaskan pula bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan
atau Ujian Sekolah (US) adalah penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran. Berbeda dengan USBN, bentuk Ujian yang diselenggarakan Satuan
Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) berupa portofolio, penugasan, tes tertulis;
dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan
kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Selain itu ditegaskan pula bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Untuk
diketahui bahwa dalam Permendikbud RI No. 43 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan
Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK),
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2.
Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.
Badan
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan
mandiri dan professional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan
Standar Nasional Pendidikan.
4.
Ujian
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan
Pendidikan.
5.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
6.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Menteri
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
Selengkapnya,
silahkan unduh Permendikbud RI No. 43 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian
Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional pada link di bawah
ini:
Demikian
informasi terkait Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN).
Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan manfaat.
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud RI No. 43 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.