Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

DAPODIK.CO.ID - Dengan adanya peraturan terbaru ini maka admin akan menyampaikan informasi Pendaftaran Siswa Baru 2021/2022. Admin akan memberikan panduan kepada anda mengenai tata cara melakukan pendaftaran penerimaan siswa baru dan juga memberikan informasi nama-nama wilayah yang telah menggunakan system.

Untuk diketahui untuk dunia pendidikan di Indonesia bahwa PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber/ pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan.


Peraturan baru ini di siapkan untuk menjelang tahun ajaran baru, setiap sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun kebanyakan orang lebih mengenalnya dengan nama Penerimaan Siswa Baru atau yang disingkat (PSB). PPDB dan PSB memiliki makna yang sama. Salah satu tujuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) ini adalah memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Misalnya melanjutkan pendidikan dari jenjang SD ke jenjang SMP. Penerimaan Siswa Baru (PSB) terbagi menjadi PSB Offline dan PSB Online.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan mulai berluka pada tahun pelajaran 2021/ 2022.

Ada 3 pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK antara lain sebagai berikut:

1.    Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2.    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti; 

3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, - 2 - jdih.kemdikbud.go.id Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkanya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK adalah sebagai berikut:

1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 

4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 

6.    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);


Demikianlah artikel tentang Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan-PPDB Tahun Ajaran 2021/ 2022, Semoga Bermanfaat.

Anda bisa memiliki Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan-PPDB Tahun Ajaran 2021/ 2022 dengan cara klik di sini.

2 komentar untuk "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK"

  1. trmksh....sangat membantu kami selaku Panitia PPDB

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama bu.
      dengan adanya juknis ini menjad persiapan administrasi sekolah untuk melaksanakan PPDB 2021/ 2022......

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.