Catat, Penyaluran BOS Langsung Oleh Kemendikbud, Berikut Langkah Yang Harus Dilakukan
Berita terupdate di awal tahun ini di tujukan kepada Kepala Dinas PendidikanProvinsi, Kepala Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala LPMP, Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia bahwa Kemendikud akan melakukan penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Untuk melancarkan kegiatan tersebut, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Sekolah diminta untuk melakukan hal-hal tersebut.
Penyaluran BOS Tahun 2020 Langsung Oleh Kemendikbud |
Tahun 2020, penyaluran BOS akan langsung dilakukan oleh Kemendikbud ke rekening masing-masing sekolah. Agar sekolah tidak mengalami kendala, sebelum tanggal 20 Januari 2020 harus melakukan hal-hal berikut ini:
1.
Sekolah
menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2019 melalui laman
bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Januari 2020.
2.
Sekolah
melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20
Januari 2020 dan melengkapi data : Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS, Nama
Bank, Kantor Cabang Bank, NPWP Sekolah, dan Kode Pos Sekolah.
3.
LPMP
bersama Dinas Pendidikan rnendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi
laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan rnelakukan
verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4.
Dinas
Pendidikan melakukan validasi data terhadap point 2 dan jumlah siswa pada setiap
pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. satuan yang
tidak melakukannya sebagaimana tertulis pada point 1 dan 2 akan menimbulkan
kendaladalam pelaksanaan penyaluran BOS tahun 2020. Hal itu menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5. Berdasarkan
hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20
Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data
tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
CATATAN PENTING
Mohon dicatat dengan cermat bahwa jika ada Sekolah yang tidak melakukan hal-hal tersebut di atas, akan mengalami kendala dalam penyaluran dana BOS Tahun 2020.
Mohon dicatat dengan cermat bahwa jika ada Sekolah yang tidak melakukan hal-hal tersebut di atas, akan mengalami kendala dalam penyaluran dana BOS Tahun 2020.
Selengkapnya
Untuk Surat Edaran Mengenai Pemberitahuan Pre
Cut Off BOS Tahun 2020 bisa diunduh melalui link berikut ini:
kalau penerimaan dana yg kurang di tw 4..karena sejumlah siswa tdk terupload..akibat keterlambatan masukkan data siswa baru di tw 3..apakah bisa di bayarkan di tw 1 sekarang...
BalasHapusmasuk di tw 3 akan di basar sesua jumlah siswa yang di update jika terlambat maka di twt baru di salurkan dananya yang terpenting sesuai jumlah siswa yang ada di dapodik sesuai hasil sinkron aplikasi dapodik terakhir sebelum cut off dapodik.
HapusJika sekolah baru, dan mulai mendata dapodik pada bulan november tahun 2019, dan belum pernah mendapatkan dana bos, apakah di tahun 2020 bisa mendapatkan dana bos?.
BalasHapusJika mendapatkan dana bos pada tahun 2020 hal apa saja yg harus di siapkan?
baca saja juknis BOS yang telah di posting di blog ini. ada tombol cari di atas bagiab kanan, masukin kata juknis bos dan klik cari
HapusMaaf B/I..Juknis BOS TA. 2020 terbitnya kapan ? dan sistem SipLah di tahun 2020 ini berlaku atau tidak ? dituangkah di juknis BOS 2020 ? Terima Kasih.
BalasHapusjuknis bos sudah di rilis, siplah sudah berjalan dadi tahun 2019
HapusUntuk rekening penyaluran dana BOS apakah tetap bank yang ditunjuk atau tidak ya?
BalasHapuspenyaluran dana BOS, di sesuaikan dengan rekening bos yang telah di gunakan sekolah sebelumnya,
Hapuspenyaluran dana BOS apa harus menunggu RKA disetujui/di ACC oleh yayasan ?
Hapustidak perlu menunggu RKA lagi
Hapussalam semangat semua...... penyaluran tahap pertama untuk semua sekolah penerima sesuai SK penetapan pagu kemendikbud sudah disalurkan ke rek. sekolah apa belum ya? soalnya kami di NTT kab. Lembata sampai hari ini tahp pertama atau 30 % belum ni... mohon penjelasannya... Terima kasih.....
BalasHapussilahkan cek langsung ke dinas terdekat
Hapus