Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan
kebudayaan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan
tenaga kependidikan, pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan
pengelolaan kebudayaan;
2.
Pelaksanaan kebijakan
di bidang pengendalian
formasi pendidik, pemindahan pendidik,
dan pengembangan karir pendidik,
serta pemindahan pendidik
dan tenaga kependidikan lintas
daerah provinsi;
3.
Penetapan standar
nasional pendidikan dan
kurikulum nasional
pendidikan menengah, pendidikan
dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
4.
Pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
5.
Pelaksanaan
fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan
penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan
pendidikan tinggi, serta
pengelolaan kebudayaan;
6.
Pelaksanaan penelitian
dan pengembangan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi,
pendidikan tinggi, dan
pengelolaan kebudayaan;
7.
Pelaksanaan kebijakan
di bidang pelestarian
cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
8.
Pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan
perfilman nasional;
9.
Pelaksanaan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra Indonesia;
10. Pelaksanaan pengelolaan
sistem perbukuan;
11. Pelaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
12. Koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
13. Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
14. Pengawasan atas
pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian; dan
15. Pelaksanaan dukungan
substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
strategis Kementerian.
Posting Komentar untuk "Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.