Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah
menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019 tentang
Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD 2019 yang Memperoleh NRG Tahun
2019.
Pertimbangan aturan ini adalah a. bahwa
berdasarkan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran
berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi guru dari
Menteri.
b. bahwa terdapat guru pegawai negeri sipil
daerah yang mendapatkan Nomor Registrasi Guru pada tahun 2019 dan mendapatkan
tunjangan profesi pada tahun yang sama berdasarkan Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi tahun 2019.
c. bahwa perlu dilakukan koreksi terhadap Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
c. bahwa perlu dilakukan koreksi terhadap Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019
Adapun keputusan dari peraturan ini adalah :
Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang pembatalan
penerima tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah tahun 2019 yang
memperoleh nomor registrasi guru tahun 2019.
Membatalkan penerima tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil
daerah tahun 2019 yang memperoleh nomor registrasi guru pada tahun 2019,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KESATU wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah diterimanya.
Pengembalian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KEDUA dapat dilakukan dengan cara:
a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perhitungan
secara balancing pemberian tunjangan profesi pada tahun berikutnya; atau
b. Apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai
penerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link unduh salinan Kepmendikbud tentang Pembatalan SKTP 2019 silahkan klik di bawah ini:
Link unduh salinan Kepmendikbud tentang Pembatalan SKTP 2019 silahkan klik di bawah ini:
Demikian informasi terupdate yang dapat admin bagikan, semoga ada
manfaatnya.
Sumber: gtk.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.