Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 Pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS)
Halooooo!!!
Bapak/ Ibu Guru Khususnya
Bendahara Operasional Sekolah (BOS) di manapun anda berada, pernahkan anda
pernah membeli meterai 3.000 atau 6.000 untuk digunakan ?
Sudahkah anda tahu fungsinya?
Atau masih kurang paham/ bingung
jika ingin menggunakan pada kuitansi?
Bapak/ Ibu Guru Khususnya
Bendahara Operasional Sekolah (BOS) akan menemukan jawabannya disini.
Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 Pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS)
|
Bea Materai merupakan pajak yang
dikenakan pada beberapa dokumen resmi yang bertujuan untuk memberikan nilai hukum
terhadap sebuah dokumen sehingga, status dokumen tersebut setelah diberi
materai akan berubah menjadi surat berharga. Saat ini dikenal 2 jenis materai,
yaitu meterai 3000 dan 6000.
Meterai pada kuitansi digunakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Kuitansi
dengan nilai uang lebih dari 1 juta menggunakan meterai 6.000.
2.
Kuitansi
dengan nilai uang berada pada rentang lebih dari Rp 250.000,00 s/d
Rp 1.000.000,00 menggunakan materai 3.000.
3.
Kuitansi
dengan nilai uang sampai Rp 250.000,00 tidak dikenakan bea meterai.
Bagaimana Bapak/ Ibu Guru Khususnya
Bendahara Operasional Sekolah (BOS) sudah paham bukan?
Ketentuan di atas perlu Bapak/ Ibu
Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS) ingat, ketika membuat laporan
pertanggungjawaban seperti BOS dan lainnya.
Demikian pemahaman sederhana
melalui postingan artikel Penggunaan Meterai
3.000 dan 6.000 pada Kuintansi Untuk
Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS) kali ini, semoga bisa di pahami dan menjadi
bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 Pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.